KPK: Pembebastugasan 75 Pegawai karena TWK Tidak Akan Ganggu Kinerja

KPK tunggu keputusan Kemenpan RB dan BKN soal status mereka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pembebastugasan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak akan mengganggu kinerja.

"Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).

Pernyataan tersebut terkait 75 pegawai KPK yang diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. Salah satu nama yang masuk dalam daftar itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," kata Ali.

1. KPK bantah menonaktifkan 75 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan

KPK: Pembebastugasan 75 Pegawai karena TWK Tidak Akan Ganggu KinerjaANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menurut Ali, 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.

"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Staf KPK yang Pernah Periksa Kode Etik Firli Bahuri Tak Lulus Jadi ASN

2. KPK masih berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN status kepegawaian

KPK: Pembebastugasan 75 Pegawai karena TWK Tidak Akan Ganggu KinerjaPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Selain itu, ia juga menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai tersebut sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," ujar Ali.

3. Ketua KPK tanda tangani SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK

KPK: Pembebastugasan 75 Pegawai karena TWK Tidak Akan Ganggu KinerjaFirli Bahuri. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

SK ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 ditandatangani Firli. Untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin yang tercantum dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Kisah Tata Khoiriyah, Gusdurian yang Gagal Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya