KY Tunggu Pengumuman Resmi KPK soal Hakim Agung Jadi Tersangka

KY akan jalankan proses etik terhadap hakim agung tersebut

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial hingga saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung. Jika sudah ada pengumuman resmi, maka KY baru bisa menjalankan tugasnya.

"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Miko mengatakan, Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus tersebut yang merupakan bagian dari persoalan judicial corruption.

1. KPK mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap di MA

KY Tunggu Pengumuman Resmi KPK soal Hakim Agung Jadi TersangkaHakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, KY: Martabat Hakim Dicederai

2. KPK belum umumkan tersangka baru

KY Tunggu Pengumuman Resmi KPK soal Hakim Agung Jadi TersangkaJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Namun, menurut Ali. pengumuman soal pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," tambahnya.

 

3. KPK telah tetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati

KY Tunggu Pengumuman Resmi KPK soal Hakim Agung Jadi TersangkaHakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Sudrajad Dimyati Diduga Terima Rp800 Juta untuk Menangkan Perkara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya