Logo Halal Baru Tuai Polemik, MUI Buka Suara

MUI mengaku kaget karena logo halal tak sesuai kesepakatan

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. Sebab, logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," ujar Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA, Selasa (15/3/2022).

1. MUI dan Kemenag telah memiliki kesepakatan logo halal di era Menag Fachrul Razi

Logo Halal Baru Tuai Polemik, MUI Buka SuaraMenteri Agama, Fachrul Razi mengecam tindakan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Lampung (Dok. Humas Kementerian Agama)

Aiyub menjelaskan sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.

Saat itu, kata dia, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini. Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.

Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia. Menurut dia, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.

"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," kata dia.

Baca Juga: Label Halal BPJPH Diterapkan Mulai Maret, Bagaimana Logo dari MUI?

2. Setelah kesepakatan di 2019, MUI belum menerima kabar hingga muncul logo halal baru

Logo Halal Baru Tuai Polemik, MUI Buka SuaraIlustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Desain yang dijelaskan Aiyub tersebut, menurut dia yang justru menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia," kata dia.

3. Logo halal MUI selama ini telah dikenal luas hingga ke luar negeri

Logo Halal Baru Tuai Polemik, MUI Buka SuaraLogo Halal MUI (Website/halalmui.org)

Aiyub mengaku kaget dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya. Dia menuturkan MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Tetapi di sisi lain, ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen. Sebab, bagi dia, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.

"Logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Resmi Berlaku Nasional 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya