Malam Tahun Baru, Polisi Bubarkan Kerumunan di Food Street PIK

Pedagang yang layani pengunjung hingga larut malam ditegur

Jakarta, IDN Times - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan pengunjung yang berkerumun di kawasan wisata kuliner Food Street Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, hingga larut malam jelang malam pergantian tahun baru 2022.

"Bubar ya pak, maskernya tolong dipakai ya. Terima kasih," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada pengunjung Food Street PIK, Jakarta Utara, Jumat (31/12/2021) malam, dikutip dari ANTARA.

 

1. Pedagang yang masih melayani pengunjung hingga larut malam ditegur

Malam Tahun Baru, Polisi Bubarkan Kerumunan di Food Street PIKIlustrasi warung di tengah PPKM (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dalam inspeksi protokol kesehatan di Pantai Indah Kapuk tersebut, Mukti juga menegur sejumlah pedagang di Food Street yang masih buka hingga pukul 23.30 WIB.

"Kegiatannya disetop ya, ini sudah jam berapa? Batasnya kan jam 10," ujar Mukti kepada salah satu pedagang di Food Street PIK.

Usai mendapatkan teguran, para pedagang di kawasan Food Street pun langsung membereskan dagangannya dan bersiap untuk tutup.

Baca Juga: Sambut Hari Pertama di 2022, Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia Cerah

2. Kafe, bar, restoran wajib tutup operasional pukul 22.00 di malam tahun baru

Malam Tahun Baru, Polisi Bubarkan Kerumunan di Food Street PIKIDN Times/Reza Iqbal

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian lanjut menyusuri seluruh wilayah Food Street dan memastikan seluruh pengunjungnya membubarkan diri agar tidak terjadi kerumunan yang rentan penyebaran COVID-19 khusus varian Omicron.

Polda Metro Jaya sebelumnya membatasi jam operasional kafe, restoran dan bar serta berbagai usaha sejenis hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.

Pihak kepolisian juga telah memberikan peringatan akan menindak tegas pengusaha nakal yang melanggar batasan jam operasional dengan menyegel tempat usahanya.

3. Crowd Free Night (CFN) di 11 titik di wilayah Jakarta

Malam Tahun Baru, Polisi Bubarkan Kerumunan di Food Street PIKPolri melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dlm rangka Penyekatan di Exit Tol Semanggi. (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Untuk mendukung program pembatasan jam operasional tempat hiburan tersebut, Direktorat Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan memberlakukan malam bebas kerumunan atau Crowd Free Night (CFN) di 11 titik di wilayah Jakarta.

Kebijakan CFN tersebut diberlakukan pada pukul 22.00-04.00 WIB pada 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022.

Baca Juga: Ini 10 Lokasi Crowd Free Night Jakarta, Ditutup saat Malam Tahun Baru

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya