Marak WNA Bikin Rusuh di Bali, Ditjen Imigrasi: Bisa Dideportasi

WNA yang ganggu ketertiban umum bisa dicekal hingga deportasi

Jakarta, IDN Times - Maraknya warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali, membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi angkat bicara. 

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh memastikan WNA yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

 

 

 

1. Undang-undang yang mengatur ancaman deportasi bagi WNA di Indonesia

Marak WNA Bikin Rusuh di Bali, Ditjen Imigrasi: Bisa DideportasiIlustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:

1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.

3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.

4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.

5. Pengenaan biaya beban dan/atau

6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

 

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA di Tangerang yang Bikin Onar

2. Aturan dan denda bagi WNA yang overstay

Marak WNA Bikin Rusuh di Bali, Ditjen Imigrasi: Bisa DideportasiDok. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

3. Denda overstay wajib dibayar penjamin atau WNA bersangkutan

Marak WNA Bikin Rusuh di Bali, Ditjen Imigrasi: Bisa DideportasiWarga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” katanya.

Baca Juga: WNA Asal Belanda Timbun Ribuan Botol Miras di Mandalika

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya