Menkes: Harga Vaksin Gotong Royong Belum Ditentukan Pemerintah

Harga vaksin akan dilakukan setelah ada produsen vaksin

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin mengatakan pemerintah masih belum menetapkan harga vaksin mandiri atau gotong royong COVID-19 hingga saat ini. Menurut dia hal itu karena Bio Farma belum menemukan produsen yang sesuai.

"Jadi vaksin gotong royong atau mandiri akan dilakukan oleh BUMN Bio Farma. Dan mereka yang menentukan produsen mana yang digunakan," kata Menkes di sela melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Bumi Sholawat di Sidoarjo Jawa Timur, dikutip dari ANTARA, Sabtu (27/2/2021).

1. Harga vaksin akan ditentukan usai kesepakatan antara pihak Bio Farma dengan produsen vaksin

Menkes: Harga Vaksin Gotong Royong Belum Ditentukan PemerintahBio Farma ( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ia mengatakan harga vaksin mandiri atau gotong royong ini baru akan ditetapkan setelah adanya pertemuan antara pihak Bio Farma dengan produsen vaksin.
 
"Sehingga pemerintah belum bisa menentukan harga batas atas dan bawah dari vaksin tersebut," katanya.
 
Menurutnya, jika kedua belah pihak telah sepakat dengan harga yang diajukan maka pemerintah akan menetapkan besaran harga batas atas dan bawah vaksin mandiri atau gotong royong tersebut.

"Kalau sudah diajukan kami akan melihat dan menentukan harganya berapa," ujarnya.

Baca Juga: KPCPEN: Vaksin Gotong Royong Tak Renggut Hak Orang Lain

2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang vaksinasi COVID-19 jalur mandiri diterbitkan

Menkes: Harga Vaksin Gotong Royong Belum Ditentukan PemerintahMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2021). Rapat kerja tersebut membahas usulan penambahan anggaran Kementerian Kesehatan dengan total sebesar Rp134,46 triliun untuk penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi membuka vaksinasi COVID-19 jalur mandiri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 pada Rabu (24/2/2021)

Penerbitan Permenkes tersebut sekaligus mengganti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Aturan tersebut menjelaskan vaksinasi COVID-19 mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong. Vaksinasi ini dikelola oleh pihak swasta. 

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/usaha," dikutip dari salinan pasal 1 ayat 5 /PMK Nomor 10 Tahun 2021 yang diterima IDN Times, Jumat (26/2/2021).

3. Aturan lengkap vaksin mandiri

Menkes: Harga Vaksin Gotong Royong Belum Ditentukan PemerintahIlustrasi Vaksin. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Aturan tersebut juga menuliskan untuk pelayanan vaksinasi gotong royong hanya bisa didapat melalui rumah sakit swasta, hal ini tertuang di Pasal 22.

"Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan," bunyi pasal tersebut.

Sementara, tarif maksimal untuk vaksinasi gotong royong jalur mandiri ditetapkan oleh Menteri sesuai pasal dan tidak boleh melebihi nilai maksimal.

"Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis ayat 1 dan 2 pada pasal 23.

Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 menegaskan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong harus berbeda. Jenis vaksin COVID-19 ditentukan dengan Keputusan Menteri sesuai ketentuan peraturan-undangan.

"Jenis vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program," tulis Pasal 7.

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Akan Gunakan Merek Sinopharm dan Moderna

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya