Menteri PANRB Pantau Kehadiran ASN di Hari Pertama Usai Libur Lebaran

ASN yang tak hadir tanpa alasan akan diberi sanksi disiplin

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin akan memantau secara langsung kehadiran ASN di "command centre" Kementerian PANRB Senin (10/6) pagi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir.

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," jelas Mudzakir di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

1. Menteri PANRB telah perintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pantau kehadiran ASN

Menteri PANRB Pantau Kehadiran ASN di Hari Pertama Usai Libur LebaranIDN Times / Aan Pranata

Dia mengatakan, pada 27 Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Baca Juga: Wujudkan Efektivitas Kerja, Cuti Bersama PNS Jabar 3 Hari 

2. ASN yang tidak masuk tanpa alasan hari ini akan dijatuhi hukuman disiplin

Menteri PANRB Pantau Kehadiran ASN di Hari Pertama Usai Libur LebaranSetkab.go.id

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin (10/6), maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

3. Pelanggaran ASN dilaporkan paling lambat 10 Juli 2019

Menteri PANRB Pantau Kehadiran ASN di Hari Pertama Usai Libur LebaranANTARA FOTO/Jeremias Rahadat

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Sementara apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.

Baca Juga: Ombudsman Kritik Banyak PNS Cuti di Puskesmas Setiabudi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya