Mudik Dilarang, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah ibu kota. Hal ini terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
"SIKM nanti kami lihat, sedang kami kaji, kami pelajari apakah dibutuhkan SIKM bagi yang keluar kota atau tidak," ujar Wakil Gubernur Riza Patria saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, seperti dikutip ANTARA, Minggu (28/3/2021).
1. Pemprov DKI masih berupaya mensosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat
Menurut Riza, Pemprov DKI masih mengupayakan berbagai sosialisasi dan kampanye kebijakan melarang mudik kepada masyarakat yang akan diikuti dengan keluarnya surat edaran (SE).
"Kami minta seluruh warga Jakarta tetap di rumah masing-masing. Tidak perlu pergi, kecuali yang sangat penting, mendesak. Dan tidak diperkenankan keluar kota. Terlebih adik-adik di bawah sembilan tahun dan orang tua di atas 60 tahun, kami minta berada di rumah," kata Riza.
Baca Juga: Mudik Sudah Dilarang, Tapi Menkes Yakin Pasti Ada yang Bandel
2. Pengawasan di titik-titik pintu keluar masuk DKI Jakarta
Editor’s picks
Riza memastikan pengawasan yang dilakukan pemerintah di titik-titik pintu keluar-masuk DKI Jakarta masih akan dilakukan seperti tahun sebelumnya.
"Tentu ada pengawasan di titik-titik pintu keluar-masuk seperti tahun sebelumnya," katanya.
3. Cuti bersama lebaran cuma satu hari, masyarakat dilarang mudik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, cuti Hari Raya Idulfitri tetap ada sehari. Namun, cuti tersebut tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.
"Cuti bersama Idulfitri tetap ada satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," tegas Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menjelaskan, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas COVID-19. Di dalamnya juga akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda dan lainnya.
Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan selama Ramadan, menurut Muhadjir, akan diatur Kementerian Agama.
Baca Juga: Antisipasi Ada yang Nekat Mudik, Vaksinasi Lansia di Daerah Dipercepat