Pakai Penutup Wajah, Ramyadjie Priambodo Diserahkan ke Kejaksaan

Ramyadjie kerap mengenakan hijab saat membobol ATM

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus pembobolan uang nasabah bank dengan cara skimming ATM, Ramyadjie Priambodo ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tersangka Ramyadjie setelah berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 secara materiil dan formil pada 18 April lalu.

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Antara.

1. Ramyadjie dibawa ke Kejari dengan penutup wajah

Pakai Penutup Wajah, Ramyadjie Priambodo Diserahkan ke KejaksaanIlustrasi Fakta-Fakta Kasus Skimming Ramyadjie (IDN Times/Sukmashakti)

Ramyadjie tampak mengenakan rompi tahanan berwana merah serta penutup wajah. Dia pun tak berkata sepatah kata pun saat hendak diserahkan menuju kejaksaan.

Berkas tahap pertama Ramyadjie dilimpahkan ke kejaksaan pada 26 Maret 2019. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengirimkan surat dengan nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019 yang menyatakan berkas tahap pertama lengkap (P-21) pada 18 April 2019.

"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap baik itu syarat formil maupun materiil. Jadi, tanggung jawab penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," ujar Argo.

Baca Juga: Ada Mesin ATM di Kamar Ramyadjie Priambodo, Polisi Selidiki Penjualnya

2. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara

Pakai Penutup Wajah, Ramyadjie Priambodo Diserahkan ke KejaksaanIDN Times/Sukma Shakti

Ramyadjie dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Dengan pelimpahan tahap dua, artinya Ramyadjie menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan. Berkas tahap pertama pria yang mengaku kerabat Prabowo Subianto itu dilimpahkan pada 26 Maret 2019. Lantas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019 yang menyatakan berkas tahap pertama lengkap pada 18 April 2019.

3. Ramyadjie menyamar sebagai wanita berhijab saat beraksi

Pakai Penutup Wajah, Ramyadjie Priambodo Diserahkan ke KejaksaanIlustrasi Mesin ATM (IDN Times/Sukmashakti)

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita berhijab saat melancarkan aksinya. Ramyadjie ternyata sudah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming.

Polisi juga telah menyita barang bukti uang sebesar Rp300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.

Baca Juga: Ramyadjie Terjerat Pembobolan ATM, Apa Itu Skimming dan Deep Web?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya