Pelanggar Protokol Kesehatan di Daerah Ini Dihukum Bersihkan Kuburan!

Masih ngeyel juga gak mau pakai masker waktu keluar rumah?

Jakarta, IDN Times - Sejumlah pemerintah daerah putar otak menerapkan berbagai cara agar warganya taat pada protokol kesehatan COVID-19. Para pelanggar dikenakan hukuman sosial, mulai dari menyapu jalanan hingga membayar denda.

Namun, aturan yang diterapkan di Sidoarjo, Jawa Timur ini terbilang unik. Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan makan diberikan hukuman sosial membersihkan kuburan atau makam di Desa Waru.

Pada Senin (31/8/2020), sedikitnya ada 26 orang pelanggar protokol kesehatan yang diganjar hukuman sosial tersebut.

1. Pelanggar rata-rata tidak menggunakan masker saat keluar rumah

Pelanggar Protokol Kesehatan di Daerah Ini Dihukum Bersihkan Kuburan!Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo AKP Toni Irawan mengatakan, hukuman sosial yang diberikan itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran rantai virus corona atau COVID-19.

"Hukuman sosial yang diberikan itu berupa kegiatan membersihkan makam di Desa Waru, Sidoarjo," katanya di sela kegiatan operasi gabungan protokol kesehatan COVID-19 di Sidoarjo, seperti dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan sebanyak 26 orang pelanggar itu di rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah. "Ada juga yang membawa masker, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hanya ditempatkan di kantong," katanya.

Baca Juga: Survei Indikator: PSBB Sumbar Paling Efektif, Jatim Paling Rendah

2. Pelanggar protokol kesehatan paling banyak ditemukan pada malam hari

Pelanggar Protokol Kesehatan di Daerah Ini Dihukum Bersihkan Kuburan!Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Toni menjelaskan, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan juga Satpol PP setiap hari melakukan penyisiran di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo untuk memastikan masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

"Setiap hari kalau sore hari kami bisa menjaring sekitar 30-an orang yang melanggar protokol kesehatan itu," katanya.

Sedangkan malam hari, katanya, jumlahnya bisa lebih banyak sekitar 40-an orang yang terjaring razia protokol kesehatan.

"Petugas juga berkeliling untuk terus mengingatkan warga supaya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap menjalani aktivitas mereka di luar rumah. Minimal ada lima lokasi yang kami datangi setiap malam," katanya.

3. Bukan cuma makam, pelanggar juga diminta membersihkan fasilitas umum lainnya

Pelanggar Protokol Kesehatan di Daerah Ini Dihukum Bersihkan Kuburan!Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Menurut Toni, hukuman sosial yang diberikan itu tidak hanya sebatas pada membersihkan makam saja, tetapi juga bisa membersihkan fasilitas umum lainnya seperti sekolah, musala, masjid atau bahkan jalan raya.

"Karena sifatnya sosial jadi ya tempat atau fasilitas umum yang dibersihkan," ujarnya.

Baca Juga: Kembali Zona Merah, Pelanggar Protokol di Tuban Didenda Rp100 Ribu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya