Penerima Vaksin Merah Putih Tahap Uji Klinis Dipantau selama Setahun

Uji klinis pertama untuk melihat keamanan Vaksin Merah Putih

Jakarta, IDN Times - Peneliti utama uji klinis vaksin Merah Putih Universitas Airlangga dr Dominicus Husada, SpA(K) mengatakan penerima suntikan vaksin Merah Putih dalam uji klinis vaksin COVID-19 itu akan diamati selama satu tahun. 

Uji klinis vaksin Merah Putih Universitas Airlangga (Unair) dilaksanakan mulai 9 Februari 2022 dengan melakukan penyuntikan vaksin terhadap 90 orang di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur.

"Langkah selanjutnya pengamatan satu tahun," kata Dominicus dikutip dari ANTARA, Rabu (23/2/2022).

 

1. Peserta uji klinis Vaksin Merah Putih diambil sampel darahnya

Penerima Vaksin Merah Putih Tahap Uji Klinis Dipantau selama Setahunilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Vaksin Merah Putih Unair dikembangkan bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dan RSUD Dr Soetomo. Vaksin COVID-19 berbasis virus yang dilemahkan atau dimatikan itu saat ini masih dalam tahap uji klinis fase 1. 

Dominicus menjelaskan bahwa peneliti melakukan pengambilan sampel darah dari peserta uji klinis sebelum dan sesudah pemberian suntikan vaksin Merah Putih.

"Sebelum suntikan pertama sudah diambil darah," katanya.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Bakal Diproduksi Massal Agustus 2022

2. Uji klinis pertama untuk melihat sejauh mana keamanan Vaksin Merah Putih

Dominicus mengatakan, uji klinis fase 1 utamanya ditujukan untuk menilai keamanan vaksin. Apabila uji klinis fase 1 hasilnya memuaskan, maka akan dilanjutkan dengan uji klinis fase 2 dan fase 3.

Kemudian, ia menambahkan, jika uji klinis berjalan lancar sesuai jadwal, maka uji klinis fase 3 diproyeksikan selesai tahun depan.

3. BPOM akan keluarkan izin penggunaan darurat jika uji klinis memenuhi syarat

Selanjutnya Unair akan menyerahkan hasil uji klinis vaksin Merah Putih kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dievaluasi.

Dominicus mengatakan bahwa BPOM akan mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Merah Putih jika berdasarkan hasil uji klinis vaksin tersebut memenuhi persyaratan keamanan dan efikasi.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Merah Putih!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya