Pengacara First Travel Pertanyakan Aset Dikuasai Vendor, Bukan Jemaah

Bos First Travel sudah merelakan aset mereka untuk jemaah

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung telah memutuskan sejumlah aset milik First Travel dirampas oleh negara. Berdasarkan putusan MA, dari 800 lebih item aset yang disita negara, ada sekitar 200 item aset yang dikembalikan lagi kepada sejumlah pihak, salah satunya vendor travel.

Pengacara pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, Wawan Ardianto menyatakan pihaknya menyesali putusan MA tersebut. Sebab, menurutnya, MA tidak berpihak pada para jemaah yang telah menjadi korban penipuan agen travel umrah itu.

1. Bos First Travel sudah merelakan aset mereka untuk mengganti kerugian para jemaah

Pengacara First Travel Pertanyakan Aset Dikuasai Vendor, Bukan JemaahBos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman. (Instagram.com/@anniesahasibuanofficial)

Wawan mengatakan, sejak proses awal persidangan kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umrah PT First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Andika dan Anniesa sudah sepakat semua aset yang disita untuk dijual dengan cara dilelang. Hasilnya akan digunakan untuk memberangkatkan umrah jemaah.

"Sekarang ini hasil putusan dari MA itu kan barang bukti dirampas untuk negara, padahal kalau mengikuti proses persidangan dari awal, pada sidang kedua saya menyampaikan surat resmi kepada majelis hakim bahwa aset yang disita itu bisa dijual bersama-sama untuk kepentingan jemaah," kata Wawan kepada IDN Times, Senin (19/11).

"Kalau Andika dan Anniesa, dari awal sudah legowo (asetnya dilelang untuk mengganti kerugian jemaah)," lanjutnya.

2. Pihak Andika dan Anniesa Hasibuan bingung aset mereka direbut pengusaha bernama Umar

Pengacara First Travel Pertanyakan Aset Dikuasai Vendor, Bukan Jemaah(Pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman) Instagram/@anniesahasibuanofficial

Wawan mengatakan, pihaknya heran dengan putusan MA yang memberikan beberapa aset First Travel kepada seorang pengusaha bernama Umar Abdul Aziz. Menurut Wawan, Umar merupakan salah satu vendor First Travel yang juga merupakan Direktur PT Kanomas Arci Wisata.

"Kalau Kejaksaan memberikan barang bukti mestinya harus melewati lelang, padahal ini juga belum inkrah karena masih mungkin ada upaya hukum. Saya dengar di berita tadi aset-aset sudah dikuasai oleh penguasaha bernama Umar. Rumah-rumah milik Andika dan Anniesa dikuasai Umar," ujarnya.

Beberapa aset yang telah dikuasai oleh Umar antara lain rumah pribadi di Sentul, bangunan kantor First Travel di Jalan Radar AURI Depok, rumah dan tanah di Kelapa Dua Depok, serta beberapa unit mobil.

Baca Juga: Daftar 116 Kacamata Mewah Milik Bos First Travel yang Dirampas Negara

3. Mendesak Kejaksaan membatalkan lelang untuk negara

Pengacara First Travel Pertanyakan Aset Dikuasai Vendor, Bukan JemaahIDN Times/Irfan Fathurohman

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa waktu lalu menyatakan agar aset First Travel dikembalikan kepada korban, bukan menjadi rampasan negara apalagi dilelang. Menurut Wawan, pihaknya justru bingung dengan pernyataan Jaksa Agung, karena upaya hukum apa lagi yang bisa ditempuh, sementara MA sudah mengeluarkan amar putusan.

"Caranya gimana Jaksa Agung mau upayakan aset itu tidak dirampas negara?" ujar Wawan.

"Saat proses sidang dulu, Kejaksaan menyampaikan agar kita menunggu. Waktu itu saya mendesak agar aset dijual untuk jemaah segera dilakukan, karena saya khawatir proses hukum ketika sampai Mahkamah Agung putusannya tidak berpihak untuk jemaah. Benar saja, sekarang jemaah bingung. Itu akhirnya yang buat jemaah berontak dan melawan," lanjutnya.

4. First Travel akan ajukan Peninjauan Kembali (PK) agar aset dapat dilelang dan hasilnya diberikan kepada jemaah

Pengacara First Travel Pertanyakan Aset Dikuasai Vendor, Bukan JemaahIDN Times/Irfan Fathurohman

Wawan menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, dia sedang mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menguatkan langkah hukum tersebut.

"PK perlu ada pengkajian hukum, bukti baru. Nanti kita sampaikan. Sebetulnya ada beberapa novum (bukti baru)," tuturnya.

Wawan pun mengatakan, pihaknya masih kukuh kasus ini diproses melalui jalur perdata, bukan pidana. "Sebetulnya perdata itu lebih pas untuk jemaah. Kalau dulu saat itu Kejaksaan sepakat dalam proses sidang aset-asetnya diberikan kepada jemaah, kan sekarang jemaah sudah lega, sebab asetnya lumayan (untuk mengganti kerugian)," jelasnya.

Baca Juga: 23 Ikat Pinggang Hermes dan Louis Vuitton Bos First Travel Dilelang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya