Pengacara: KPI Pusat Tidak Pernah Periksa Pelaku Perundungan

Terduga pelaku bantah dimintai keterangan oleh KPI Pusat

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terduga pelaku atau terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan kliennya tidak pernah dimintai keterangan atau diperiksa oleh internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai berinisial MS.

"Tadi juga ditanyakan soal itu, dan tidak pernah sekali pun klien kami dipanggil oleh pimpinan, diperiksa oleh internal KPI mulai 2012 sampai ramai-ramai sekarang ini," kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (6/9/2021), dikutip dari ANTARA.

1. Kuasa hukum bantah kliennya melakukan perundungan dan pelecehan terhadap MS

Pengacara: KPI Pusat Tidak Pernah Periksa Pelaku PerundunganIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tegar menyebut tentu ada mitigasi dari internal KPI dan para terduga pelaku akan dipanggil jika terjadi kejadian yang dianggap luar biasa dalam kurun 2015 sampai 2017.

Tegar membantah bahwa kliennya pernah melakukan perbudakan maupun pelecehan, baik verbal maupun seksual, terhadap korban MS selama 2015—2017, seperti yang ditulis dalam pesan berantai yang disebarluaskan di sejumlah grup media pada Rabu, 1 September 2021 lalu.

Baca Juga: 7 Pegawai KPI Terduga Pelecehan Seksual Rekan Kerja Dibebastugaskan 

2. KPI minta klarifikasi terduga pelaku

Pengacara: KPI Pusat Tidak Pernah Periksa Pelaku PerundunganIlustrasi Perundungan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, kuasa hukum terduga pelaku RM alias O, Anton Febrianto, menyebutkan kelima terduga pelaku, termasuk kliennya, telah diminta oleh KPI untuk mengklarifikasi pada Jumat, 3 September 2021 lalu.

"Kalaupun ada pemanggilan, itu hari Jumat yang lalu. Itu setelah perkara ini mencuat. Kawan-kawan diminta untuk mengklarifikasinya. Kalau sebelumnya peristiwa 2015, 2016, dan 2017, itu tidak ada," kata Anton.

 

3. Korban sempat mengadu pada kepala bagian divisi terkait perundungan yang dialaminya

Pengacara: KPI Pusat Tidak Pernah Periksa Pelaku PerundunganIlustrasi Bully (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, kuasa hukum korban MS, Muhammad Mualimin, menyebutkan bahwa MS sempat melapor ke atasan tempatnya bekerja.

Mualimin mengatakan bahwa laporan MS kepada kepala bagian di divisi tempatnya bekerja tidak mendapat respons yang cukup tegas akan peristiwa yang dialami MS.

"Laporan itu hanya berbuah dia (MS) hanya dipindahkan ke ruangan lain daripada para pelaku dan para pelaku sama sekali tidak diperiksa, apalagi dijatuhi sanksi," kata Mualimin.

Berdasarkan keterangan MS, Mualimin menjelaskan bahwa terduga pelaku justru makin melakukan penindasan karena tidak ada penindakan yang tegas dari pihak KPI Pusat terhadap kelima pelaku.

Baca Juga: Terlapor Pelecehan Pegawai KPI Pusat Laporkan Balik Korban ke Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya