Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap Dibanding E-Voting

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur e-voting

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya fokus pada rekapitulasi suara secara elektronik (e-recap) bernama Sirekap daripada menghabiskan waktu memikirkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).

"Daripada KPU menghabiskan waktu memikirkan e-voting, akan lebih realistis dan berdaya guna penyelenggara pemilu ini berkonsentrasi dan serius menyiapkan teknologi e-recap atau e-tabulation," kata Titi Anggraini dilansir dari ANTARA, Minggu (22/8/2021).

Titi mengatakan, ditambah lagi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mengatur soal penerapan pemungutan suara secara elektronik, baik untuk pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.

 

1. Peluang e-voting baru terbuka untuk pemilihan kepala daerah

Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap Dibanding E-VotingIlustrasi pemilihan kepala desa. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Titi menjelaskan peluang e-voting baru terbuka untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagaimana termaktub dalam UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) Pasal 85 Ayat (1).

Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 menyebut bahwa frasa "mencoblos" untuk penyelenggaraan pilkada dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif.

Baca Juga: Pemilu 2024 Berpotensi Split Ticket Voting di Partai Politik, Apa Itu?

2. Peluang e-voting untuk Pemilu 2024 cukup sulit

Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap Dibanding E-VotingANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Dia melanjutkan, syarat kumulatif ini meliputi tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, kemudian daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.

"Bisa dibilang hampir tak terbuka ruang untuk menggunakan e-voting pada Pemilu 2024," kata Titi yang pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

3. Sederet alasan bahwa sirekap lebih masuk akal dibanding penerapan e-voting

Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap Dibanding E-VotingAntara Foto/Asep Fathulrahman

Menurut Titi, selain belum tersedia kerangka hukum yang melandasi e-voting, persiapan, penentuan teknologi yang akan digunakan, serta sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat juga waktunya sangat tidak memadai.

Ia menyarankan agar KPU lebih baik berkonsentrasi menyiapkan penggunaan teknologi rekapitulasi suara secara elektronik atau lebih populer dengan istilah Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) sehingga hasil pemilu benar-benar bisa transparan dan akuntabel dalam penghitungannya.

Baca Juga: KPU Rencanakan Pencoblosan Pemilu 2024 pada 21 Februari, Ini Alasannya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya