Polda Metro Amankan Mobil Gunakan Pelat Nomor Kekaisaran Sunda

Dua pria dalam mobil mengaku warga negara Kekaisaran Sunda

Jakarta, IDN Times - Sebuah kendaraan roda empat berpelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara" ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya. Mobil berplat tak lazim itu ditangkap saat tengah melintas di Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, hari ini, seperti dikutip ANTARA.

1. Penyidik Polda Metro Jaya akan selidiki pelanggaran pidananya

Polda Metro Amankan Mobil Gunakan Pelat Nomor Kekaisaran SundaIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain menilang mobil tersebut, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," ujar Sambodo.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Petinggi Sunda Empire Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

2. Dua pria yang diamankan mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Polda Metro Amankan Mobil Gunakan Pelat Nomor Kekaisaran Sunda(Paspor Fathia yang mengklaim perwakilan Sunda Empire) www.facebook.com

Pada kesempatan terpisah, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan plat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.

3. Tidak dapat menunjukkan dokumen SIM dan STNK yang sah

Polda Metro Amankan Mobil Gunakan Pelat Nomor Kekaisaran SundaIlustrasi pembuatan SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.

"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ucapnya.

Baca Juga: Dapat Asimilasi, 3 Pentolan Sunda Empire Bebas dari Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya