Polda Riau Periksa UAS Terkait Kasus Dugaan Penghinaan di Media Sosial

Penyidik memberikan 10 pertanyaan kepada UAS.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai saksi korban atas kasus dugaan penghinaan terhadap dirinya. Penghinaan tersebut diduga dilakukan atas nama akun media sosial Facebook berinisial JB. 

"Alhamdulillah, hari ini UAS sudah memberikan keterangannya pada penyidik atas dugaan tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang memiliki akun facebook JB," kata Ketua Tim Pengacara UAS, Zulkarnain Nurdin, di Pekanbaru pada Sabtu (8/9) seperti dikutip dari kantor berita Antara. 

1. Penyidik memberikan 10 pertanyaan kepada UAS

Polda Riau Periksa UAS Terkait Kasus Dugaan Penghinaan di Media SosialInstagram/@ustadzabdulsomad

Zulkarnain mengatakan, pemeriksaan UAS berjalan lancar. Ada sekitar 10 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada UAS.  

Semua pertanyaan itu, kata Zulkarnain dijawab baik, lengkap, dan lancar oleh UAS. 

Selama pemeriksaan, lanjutnya, UAS didampingi dirinya dan tiga advokat lainnya yakni Aziun Asyari, Aspandiar, dan Wismar Haryanto. Turut mendampingi juga Ketua Bidang Agama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Gamal Abdul Nasir. 

2. FPI Pekanbaru turut menjadi saksi UAS

Polda Riau Periksa UAS Terkait Kasus Dugaan Penghinaan di Media SosialUstaz Abdul Somad (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Penyidik Polda Riau juga memeriksa tiga atau empat saksi lain pada Sabtu kemarin, di antaranya adalah Front Pembela Islam Kota Pekanbaru dan juga dari media massa. 

Atas pemeriksaan ini, Zulkarnain mengapresiasi penyidik Polda Riau karena prosesnya cepat sekali sejak dilaporkan pada Kamis (6/9) lalu. Menurutnya, ini sesuai asas yang tertera di Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yakni asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah gelar perkara, lalu secepatnya limpahkan ke kejaksaan. Kalau sudah P21 ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukuman," ujar dia. 

Baca Juga: Ditolak di Berbagai Daerah, Cak Imin Tawarkan Solusi untuk UAS

3. Berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal

Polda Riau Periksa UAS Terkait Kasus Dugaan Penghinaan di Media SosialInstagram/@ustadzabdulsomad

Pihak kuasa hukum berharap pelaku dapat dihukum maksimal karena telah mencemarkan nama baik, menghina, membuat perasaan UAS menjadi tersakiti dan tidak nyaman, yakni sesuai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. 

Sebelumnya, terduga pelaku JB membuat postingan hinaan terhadap UAS dengan narasi keturunan dajjal. Dia lalu dibawa ke Riau pada Rabu (5/9) malam oleh FPI Pekanbaru, setelah secara persuasif meminta yang bersangkutan menyerahkan diri. 

Karena kasus ini delik aduan, LAM melalui LBH yang diketuai Zulkarnain Nurdin mengambil langkah melaporkan terduga pelaku penghinaan tersebut. 

Lembaga itu merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.

Baca Juga: Sempat Dicekal, Gus Ipul Ajak UAS Lanjutkan Dakwah di Jatim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya