Polisi Bongkar Penimbunan 26 Ton Minyak Goreng, 8 Orang Diperiksa

26 ton minyak goreng tersebut diduga akan dijual di atas HET

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan delapan orang atas dugaan keterlibatan penjualan 26 ton minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan delapan orang yang diamankan tersebut saat ini sedang diperiksa sebagai saksi. 

1. Polisi amankan minyak goreng yang diduga akan didistribusikan dengan harga di atas HET

Polisi Bongkar Penimbunan 26 Ton Minyak Goreng, 8 Orang DiperiksaStok minyak goreng kembali ditambah di Superindo Intercon, Meruya, Jakarta Barat pada Selasa (1/2/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Budhi mengatakan, penyidik sedang menggali keterangan terkait peran kedelapan orang tersebut dan ada atau tidaknya tindak pidana dalam praktik penjualan minyak goreng tersebut.

"Kami kemudian mengamankan adanya minyak goreng yang kami duga mereka memang akan mendistribusikan, tapi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ujarnya dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/2/2022).

 

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Warga Beli ke Koperasi Rp20 Ribu/Liter

2. Sebanyak 26 ton minyak goreng diduga akan dijual dengan harga Rp17.000 per liter

Budhi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi terkait dugaan penjualan minyak goreng yang tidak semestinya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada Jumat (25/2/2022) ditemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng di Daan Mogot, Tangerang, dan dua truk pengangkut minyak goreng dengan total temuan sebanyak 26 ton minyak goreng.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa mereka diduga menjual minyak goreng dengan harga Rp17.000, meski harga beli dari produsen hanya Rp12.500.

3. Hukuman berupa sanksi administratif

Budhi kemudian menjelaskan pelanggar yang ditemukan polisi dalam temuan ini adalah menjual di atas harga eceran tertinggi dan karena sanksinya bersifat administratif, maka pihak Polres Jakarta Selatan akan menyerahkan pemberian sanksinya kepada instansi terkait.

"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kita serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," katanya.

Baca Juga: Viral! Beli Minyak Goreng Tunjukkan Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya