Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Hari Ini

Gelar perkara untuk memastikan unsur pidana pada kasus Raffi

Jakarta, IDN Times - Pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad pada Rabu (20/1/2021).

"Rencananya baru besok kita gelar perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021), seperti dikutip dari ANTARA.

1. Gelar perkara untuk memastikan ada atau tidak unsur pidana dalam pesta yang dihadiri Raffi

Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Hari Ini(Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat) IDN Times/Gregorius Aryodamar

Tubagus mengatakan, tujuan gelar perkara tersebut adalah untuk memastikan ada atau tidak unsur pidana dalam pesta yang dihadiri oleh sejumlah publik figur tersebut.

"Nanti gelar perkaranya bareng-bareng melihat ada nggak pidananya. Karena itu kan di rumah, pribadi sifatnya," ujar Tubagus.

Dia mengatakan perkara tersebut masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkaranya tetap ditangani Polres Jakarta Selatan," katanya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana di PN Depok pada 27 Januari

2. Polisi sebut Raffi Ahmad tidak terbukti melanggar pasal Kekarantinaan Kesehatan

Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Hari IniInstagram.com/anyageraldine

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad saat menghadiri undangan usai menerima vaksin COVID-19 di Istana Kepresidenan, tidak terbukti.

Yusri mengatakan bahwa artis pendiri RANS Entertainment itu tidak terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur dugaan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) tidak terbukti kepada RA (Raffi Ahmad)," ujar Yusri di Depok, Senin (18/1/2021).

3. Lokasi pesta Ricardo Gelael sediakan swab tes untuk para tamu

Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Hari IniKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri mengungkapkan, kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Raffi Ahmad tidak mengarah pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang karantina kesehatan.

"Unsur Pasal 93 tidak ada karena pada saat itu telah sesuai protokol kesehatan," terang dia.

Yusri menuturkan, kedatangan Raffi Ahmad ke sebuah acara telah dilakukan protokol kesehatan. Di lokasi tersebut telah disediakan swab tes dan hanya menerima tamu undangan sebanyak 18 orang.

Nama selebritas Raffi Ahmad menjadi perbincangan setelah sejumlah akun media sosial, termasuk akun Instagram Raffi @raffinagita1717, memuat foto Raffi Ahmad bersama teman-temannya yang tidak mengenakan masker. Foto-foto yang diambil saat pesta ulang tahun teman Raffi itu lalu menjadi viral.

Padahal Raffi Ahmad menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk divaksin COVID-19 perdana di Istana Merdeka pada Rabu (13/1/2021) bersama dengan Presiden Jokowi dan tokoh lainnya.

Baca Juga: Polisi Tetap Gelar Perkara Tentukan Nasib Kasus Raffi Ahmad

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya