Polisi Lakukan Identifikasi Wajah pada Video Syur Mirip Gisel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya mendatangkan saksi ahli di bidang teknologi informasi untuk mengidentifikasi wajah pelaku dalam video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.
"Saksi ahli forensik untuk wajah dan apa yang tertera di dalam video yang beredar tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, seperti dikutip ANTARA, Kamis (19/11/2020).
Proses identifikasi tersebut, menurut Yusri, akan dilakukan oleh saksi ahli forensik bersama dengan tim dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
1. Sejumlah saksi dan saksi ahli telah diperiksa untuk menguak kasus video syur tersebut
Yusri mengatakan, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli dalam kasus ini. Tujuannya adalah untuk menguak perkara tersebut secepatnya.
"Sudah beberapa saksi yang kami lakukan pemeriksaan, baik saksi pelapor, saksi yang lain, beberapa saksi ahli hukum, saksi ahli ITE, maupun saksi ahli TI dalam hal ini forensik," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisel
2. Gisel telah memenuhi panggilan polisi
Editor’s picks
Diberitakan sebelumnya, artis Gisella Anastasia atau Gisel telah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus video syur mirip dirinya, yang trending di media sosial beberapa hari terakhir.
Gisel datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Mengenakan kemeja putih, Gisel tiba sekitar pukul 10.40 WIB dan langsung menuju ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gisel selesai diperiksa sekitar pukul 15.55 WIB.
Kepada awak media, Gisel tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan, hadir sebagai warga negara yang memenuhi panggilan polisi.
"Kita ikutin saja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti aja prosedurnya," kata dia sembari meninggalkan awak media.
3. Polisi tangkap dua penyebar video syur mirip Gisel
Penyidik sebelumnya telah menangkap dua pelaku yang menyebarkan video, yakni MN dan PP. Disebutkan juga penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli untuk memenuhi unsur pidana yang ada dalam kasus tersebut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Febriyanto Dunggio. Satu laporan lainnya terkait video Gisel juga masuk dari Pitra Romadoni Nasution dengan nomor laporan LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: 2 Penyebar Video Syur Mirip Gisel Diringkus, Ternyata Ini Motifnya