Polisi Tangkap 3 Penyebar Ajakan Demo Tolak Larangan Mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang menyebarkan ajakan kepada sopir angkutan umum untuk menggelar unjuk rasa menolak kebijakan larangan mudik 2021. Ajakan tersebut disebarkan melalui pesan singkat secara berantai.
"Pada hari Sabtu (8/5) pukul 03.00 WIB telah diamankan tiga orang yang melakukan postingan di WhatsApp Group untuk mengajak demonstrasi pelaku usaha transportasi secara serempak di beberapa lokasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
1. Ajakan untuk melakukan unjuk rasa dan membuat kemacetan di jalan tol
Tiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ES (33), AA (34) dan BES (39). Yusri mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari laporan pada Jumat (7/5/2021) berupa tangkapan layar berisi ajakan unjuk rasa dan membuat kemacetan di jalan tol.
"Penyidik mendapatkan informasi terkait tangkapan layar yang tersebar dalam WhatsApp grup, tangkapan layar tersebut berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan," ujar Yusri.
Baca Juga: Daftar 381 Titik Penyekatan Larangan Mudik, Terbanyak di Jawa Barat
2. Pelaku mengaku hanya meneruskan pesan ajakan demo ke grup WhatsApp
Editor’s picks
Atas laporan tersebut, polisi menggelar penyelidikan yang mengarah kepada ketiga pelaku tersebut. Ketiganya pun diamankan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ketiganya tidak berniat mengikuti aksi demo tersebut. Mereka mengaku hanya meneruskan ajakan yang mereka terima di grup WhatsApp.
Ketiganya bahkan tidak mengetahui siapa pembuat pesan ajakan unjuk rasa tersebut.
"Ketiganya tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan tersebut," kata Yusri.
3. Polisi masih mencari pihak yang membuat ajakan demo
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Polisi masih menyelidiki dan mencari pihak yang pembuat ajakan demo tersebut.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Turun Signifikan