Polisi Ungkap Modus Baru Pengiriman Narkoba Melalui Ojek Online

Pengemudi ojol tidak tahu paket yang diantar berisi narkoba

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap seorang pembeli narkoba jenis sabu berinisial DM (22) yang mengelabui petugas dengan metode pengiriman barang menggunakan jasa ojek daring.

Petugas menelusuri kasus dari seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mengantarkan sepatu dan ditujukan kepada DM.

"Awalnya dilakukan penggeledahan (kepada pengemudi ojek online) dan anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA, Minggu (15/11/2020).

1. Pengemudi ojol tidak tahu ada narkoba dalam paket yang diantarkannya

Polisi Ungkap Modus Baru Pengiriman Narkoba Melalui Ojek OnlineIlustrasi Ojek Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Pengemudi ojek online yang digeledah oleh polisi mengatakan tidak tahu bahwa barang yang diantarnya berisi sabu. Dia hanya mengantarkan barang sesuai pesanan dari aplikasinya.

Polisi kemudian segera memburu DM selaku penerima paket yang berlokasi di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan berhasil menangkap pria yang juga berprofesi sebagai nelayan di Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Ratusan Kilogram Narkoba

2. Tersangka DM mendapat upah Rp2 juta dari setiap pengiriman sabu

Polisi Ungkap Modus Baru Pengiriman Narkoba Melalui Ojek OnlineIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

DM terafiliasi dengan jaringan pengedar sabu bernama Rian di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jakarta.

Dari setiap pengiriman sabu yang berhasil dilakukan DM, pemuda itu mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dari Rian.

3. Tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak 30 kali

Polisi Ungkap Modus Baru Pengiriman Narkoba Melalui Ojek OnlineIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, DM telah melancarkan aksi serupa sebanyak 30 kali dan berakhir ditangkap oleh Polsek Tambora. 

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: 5 Gembong Narkoba yang Terkenal Licin Kendalikan Bisnis dari Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya