Polri: Ada 6 Calon Tersangka Penganiayaan M Kece, Termasuk Napoleon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan ada enam calon tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, salah satunya Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi yang dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka. Pra-rekonstruksi dilakukan sebagai penyesuaian antara fakta yang di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.
"Pra-rekonstruksi sudah dilaksanakan tadi malam. Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ungkap Andi Rian dikutip dari ANTARA, Sabtu (25/9/2021).
1. Polri gelar perkara untuk menentukan tersangka dugaan penganiayaan Muhammad Kece pekan depan
Andi mengatakan, pra-rekonstruksi dihadiri enam calon tersangka, sedangkan Muhammad Kece selaku korban atau pelapor tidak dihadirkan. Setelah pra-rekonstruksi, lanjut Andi Rian, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dugaan penganiayaan.
"Tunggu saja hasil gelar perkaranya minggu depan," kata dia.
Namun, ketika ditanyakan apakah Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menjadi salah satu yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Andi meminta masyarakat menunggu hasil gelar perkara.
"Iya tunggu saja minggu depan," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim: Eks Panglima Laskar FPI Bantu Napoleon Aniaya Muhammad Kece
2. Muhammad Kece ditangkap terkait kasus dugaan penodaan agama
Editor’s picks
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 24 Agustus 2021, pukul 19.30 WIB.
Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.
3. Irjen Napoleon memukuli dan melumuri wajah dan badan Muhammad Kece dengan tinja
Kemudian pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis, 26 Agustus 2021, Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan badannya dengan tinja (kotoran manusia).
Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
Dalam penyidikan perkara penganiyaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas, empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan sementara peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Dalam rekaman CCTV, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan lainnya tampak masuk ke dalam ruang sel Muhammad Kece yang gemboknya sudah diganti terlebih dahulu.
Baca Juga: Bareskrim: Napoleon Masuk Sel Muhammad Kece Pakai Gembok "Ketua RT”