Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK agar Transparan

Bareskrim Polri juga menangani kasus yang sama dengan KPK

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri melimpahkan perkara AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dituntaskan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menangani kasus AKBP Bambang Kayun serupa dengan KPK.

“Perkara dimaksud juga sedang ditangani oleh Dittipikor Polri,” kata Dedi dikutip dari ANTARA, Rabu (23/11/2022).

1. Dittipikor dan KPK sedang berkoordinasi terkait pelimpahan perkara Bambang Kayun

Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK agar TransparanKadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi mengatakan, Polri bakal berkoordinasi dengan KPK dalam rangka pelimpahan perkara. Hal ini dilakukan agar penuntasan perkaranya bisa lebih cepat.

“Perkembangan akhir antara Dittipikor dan KPK sedang berkoordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” kata Dedi.

Dia menambahkan, pertimbangan koordinasi dilakukan dalam rangka transparansi penyidikan perkara dengan objek yang sama.

“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” katanya.

Baca Juga: KPK: Bambang Kayun Diduga Dapat Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

2. AKBP Bambang Kayun sudah menjalani proses Kode Etik Propam

Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK agar TransparanIlustrasi (ANTARA FOTO/Jojon)

KPK secara mekanisme menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Menurut Dedi, AKBP Bambang Kayun sudah menjalani proses kode etik terkait pelanggaran berat yang dilakukannya. Namun, belum diketahui apakah sidang tersebut telah menjatuhkan sanksi etik terhadapnya.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses Kode Etik Propam,” kata Dedi.

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

Ali belum menyebut nominal tersebut. Namun, ia memastikan KPK akan terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik, dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," jelas Ali.

3. Bambang Kayun ajukan praperadilan

Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK agar TransparanIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Bambang Kayun Bagus Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya