Rafael Alun Bantah Akan Kabur ke Luar Negeri, Janji Kooperatif

Rafael tegaskan tidak pernah gunakan jasa konsultan pajak

Jakarta, IDN Times - Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjawab kabar soal pelariannya ke luar negeri usai dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan tidak akan kabur ke luar negeri dan akan kooperatif menjalani proses hukum oleh KPK.

"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," kata Rafael dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (26/3/2023).

 

 

1. Rafael bantah menggunakan jasa konsultan pajak

Rafael Alun Bantah Akan Kabur ke Luar Negeri, Janji KooperatifInfografis harta Rafael Alun Trisambodo. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rafael sudah dua kali diperiksa KPK untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaannya.

Dalam keterangannya, Rafael menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya, seraya menegaskan dirinya selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.

Dia menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.

Baca Juga: KPK Wanti-wanti Rafael Alun: Jangan Kabur, Hadapi Saja Prosesnya

2. Tidak ada penambahan kekayaan sejak 2011

Rafael Alun Bantah Akan Kabur ke Luar Negeri, Janji KooperatifRafael Alun Trisambodo (IDN Times/Aryodamar)

Rafael juga mengaku heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya, sebab dia mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.

Dia juga mengatakan tidak ada penambahan kekayaan sejak 2011 dan penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak.

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata dia.

3. Rafael heran kepemilikan hartanya baru dipermasalahkan sekarang

Rafael Alun Bantah Akan Kabur ke Luar Negeri, Janji KooperatifMantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dia juga mengatakan perolehan harta yang dia miliki sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.

"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah" kata Rafael.

Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya baru dipermasalahkan sekarang. Meski demikian, Rafael akan tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

4. KPK naikkan kasus Rafael Alun ke tahap penyidikan

Rafael Alun Bantah Akan Kabur ke Luar Negeri, Janji KooperatifGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan status kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan.

Meski demikian KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Sedangkan Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael.

Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.

Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.

Baca Juga: Kenal dengan Rafael Alun, Wakil Ketua KPK Janji Profesional

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya