Saksi Ahli: Mer-C Tak Berhak Melakukan Swab Test pada Rizieq Shihab 

Mer-C disebut tidak berwenang melakukan tes swab pada Rizieq

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab menjadwalkan ahli epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono sebagai saksi ahli, Rabu (5/5/2021). 

Dalam sidang tersebut dia mengatakan bahwa pihak Mer-C tidak berhak melakukan swab test atau tes usap COVID-19 kepada Rizieq Shihab.

Pernyataan itu ia kemukakan ketika ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai pihak yang berhak melakukan tes usap terhadap pasien terindikasi COVID-19.

"Mer-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau dia organisasi, tidak berwenang melakukan swab," kata Tri Yunis Miko Wahyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari ANTARA.

1. Yang diizinkan melakukan swab test hanya fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah

Saksi Ahli: Mer-C Tak Berhak Melakukan Swab Test pada Rizieq Shihab Kantor Pusat Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Tri Yunis, pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap COVID-19 adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pemerintah.

"Pemerintah waktu itu menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut.

Baca Juga: Eks Anggota FPI: Rizieq Shihab Aset Bangsa, Suka Bantu Rakyat

2. Satgas COVID-19 tidak berhak melakukan swab test

Saksi Ahli: Mer-C Tak Berhak Melakukan Swab Test pada Rizieq Shihab Ilustrasi Swab Test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pria yang juga bertindak sebagai tim ahli Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor itu juga mengatakan bahwa satgas juga tidak berhak melakukan tes usap.

"Tidak. Jadi satgas akan memerintahkan dinas kesehatan. Nanti dinas kesehatan menunjuk petugas untuk melakukan swab," imbuhnya.

3. Tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang Rizieq Shihab

Saksi Ahli: Mer-C Tak Berhak Melakukan Swab Test pada Rizieq Shihab Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan sebanyak tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Para saksi ahli tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono. Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan saat sidang telah dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Saksi Akui Ada Tamu Gak Jaga Jarak saat Nikahan Putri Rizieq Shihab

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya