Satpol PP DKI Raup Rp8,8 M dari Denda Pelanggaran Prokes 2020-2021

"Kami tidak merasa bangga mengumpulkan uang denda itu.."

Jakarta, IDN Times - Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp8,8 miliar dari hasil penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 selama kurun waktu 2020-2021. 

"Kami tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga itu apabila masyarakat patuh, disiplin prokes," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat membuka rencana revisi perda soal ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (29/3/2022).

 

1. Satpol PP setor uang denda PSBB dan PPKM sebesar Rp6,8 miliar ke kas daerah pada 2020

Satpol PP DKI Raup Rp8,8 M dari Denda Pelanggaran Prokes 2020-2021Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas pedagang kaki lima dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

Arifin merinci pada 2020 ketika pertama kali dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait COVID-19, pihaknya mengumpulkan denda dan disetor ke kas daerah sebesar Rp6,8 miliar.

Kemudian pada 2021 total denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah mencapai sekitar Rp2 miliar.

Sanksi berupa denda tersebut dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan yakni masyarakat perorangan dan badan/pelaku usaha sesuai peraturan penanganan COVID-19 yakni Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021.

Baca Juga: Kemendagri: Belum Ada Daerah yang Masuk PPKM Level 1 di Jawa-Bali

2. Penurunan denda di 2021 karena masyarakat mulai taat prokes

Satpol PP DKI Raup Rp8,8 M dari Denda Pelanggaran Prokes 2020-2021Warga berjalan di depan mural bertema penanganan COVID-19 di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/11/2021) (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Menurut dia, tingginya denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah pada 2020 karena petugas gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan termasuk edukasi dan pengenaan sanksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.

"Penurunan denda ada 2021 menunjukkan bahwa tren masyarakat makin sadar dan disiplin prokes," imbuhnya.

3. Pelanggar perorangan didenda Rp250 ribu, sedangka pelaku usaha bisa sampai Rp50 juta

Satpol PP DKI Raup Rp8,8 M dari Denda Pelanggaran Prokes 2020-2021Satpol PP DKI Jakarta beri sanksi pada resto Holywings Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) malam (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Pemberian sanksi pelanggaran prokes itu dijatuhkan kepada perorangan karena tidak menggunakan masker dengan denda Rp250 ribu dan jika tidak mampu membayar diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan prokes dijatuhkan denda mulai Rp20 juta hingga Rp50 juta.

Pengenaan sanksi pelaku usaha dilakukan berjenjang di antaranya kegiatan akan dibubarkan apabila ada kerumunan, kemudian usaha bisa ditutup sementara tiga hari atau tujuh hari.

Kemudian jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin permanen untuk sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes.

Baca Juga: Bye WFH! Ini Aturan Lengkap Perkantoran di Jakarta saat PPKM Level 2

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya