Sesuai Perintah Kapolri, Polda Metro Tarik Buku Tilang dari Polantas

Polda Metro maksimalkan sistem penindakan tilang elektronik

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas. Hal ini merupakan salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, dikutip dari ANTARA, Selasa (25/10/2022).

1. Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya terapkan sistem penindakan tilang elektronik

Sesuai Perintah Kapolri, Polda Metro Tarik Buku Tilang dari PolantasIllustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Latif mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) kemarin telah meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile.

Sebanyak 10 kendaraan patroli tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.

Dia melanjutkan, ke depan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik di wilayah penyangga Jakarta yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Hindari Pungli, Kapolri Larang Anggota Gelar Tilang Manual

2. Kapolri instruksikan kurangi tilang manual untuk hindari pungli

Sesuai Perintah Kapolri, Polda Metro Tarik Buku Tilang dari PolantasKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan 'Rumah Kebangsaan' yang digagas oleh pemuda dan mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus. Peresmian itu digelar di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian poin lima surat telegram tersebut.

Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

 

3. Kapolda Metro Jaya minta polantas jaga citra Polri saat menjalankan tugas

Sesuai Perintah Kapolri, Polda Metro Tarik Buku Tilang dari PolantasANTARA News/Devi Ramadhan

Merespons instruksi Kapolri tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengingatkan kepada seluruh jajaran polisi lalu lintas di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk bersikap profesional demi membangun kepercayaan masyarakat dan menjaga citra Polri saat menjalankan tugas. 

"Profil Polri yang diharapkan adalah profesional yakni memiliki integritas, kredibilitas, dan komitmen, sehingga kepercayaan masyarakat meningkat," kata Fadil di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (22/10/2022).

Fadil mengingatkan, Ditlantas Polda Metro Jaya memegang andil penting untuk menentukan pesona Polda Metro Jaya karena tugasnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan di era digital ini, satu kekecewaan bisa menyebar luas dan kian menggerus kepercayaan publik terhadap Polri.

"Berapa pelayanan SIM, STNK, dan tilang per hari. Jumlah tersebut adalah jumlah risiko ataupun peluang masyarakat puas atau tidak dan satu kekecewaan di era digital dapat berubah menjadi ribuan kekecewaan dan dapat saling mempengaruhi," kata Fadil.

Baca Juga: Kapolri Ancam Copot Pejabat Polri Pungli: Bawa Nama Saya, Tangkap!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya