Shane Teman Mario Diminta Tolak Semua Pemberian Orang Tak Dikenal

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, meminta kliennya menolak semua pemberian orang tak dikenal selama masih menjadi tahanan atas kasus penganiayaan David Ozora.
"Saya sudah katakan ke Shane bahwa siapapun yang datang dan berikan sesuatu, tolak," kata Happy saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (29/5/2023).
Happy mengatakan, sebelumnya Shane sempat bercerita bahwa selama di Rutan Polda Metro Jaya sempat diberi uang sebesar Rp1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal. Hal itu terjadi sekitar tiga minggu lalu.
1. Ada orang misterius yang mengaku keluarga Shane
Happy melanjutkan, orang tak dikenal tersebut mengaku sebagai saudara atau keluarga Shane kepada petugas tahanan. Namun orang itu menolak menyebutkan namanya.
Petugas merasa curiga hingga akhirnya memutuskan mengembalikan barang kepada orang tersebut.
Shane juga menceritakan orang tak dikenal itu kepada sang ayah, hingga akhirnya mereka menunggu sepanjang waktu pada hari itu, namun tak kunjung bertemu.
"Setelah dikembalikan itu uang Rp1,5 juta dan 'handphone' itu diambil orang lain besoknya," katanya.
Baca Juga: Diserahkan ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Dipastikan Sehat
2. Mario Dandy dan Shane ditahan di Rutan Kelas I Cipinang
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat lalu.
Syarief menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Kini, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
3. Mario dan Shane tersangka penganiayaan terhadap David Ozora
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4/2023).
Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Viral Video Mario Dandy Tersenyum Saat Minta Maaf