Tangani Kasus Indra Kenz, Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum 

Tim JPU akan pelajari berkas perkara Indra Kenz dari Polri

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menunjuk sembilan orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak penipuan investasi, judi daring, dan TPPU dengan tersangka Indra Kenz.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Jampidum telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P.16) pada 2 Maret 2022 atau setelah Kejaksaan menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Indra Kenz pada Jumat (25/2/2022).

“Setelah menerima SPDP biasanya kami menerbitkan Surat P.16, yaitu penunjukan penuntut umum untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara dari penyidik,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

 

1. Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri

Tangani Kasus Indra Kenz, Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum YouTuber Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan soal kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketut menjelaskan Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada saat tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

“Jadi Jaksa Peneliti tugasnya hanya menunggu penyerahan berkas perkara tahap 1 (pertama) dari penyidik untuk diteliti,” kata Ketut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Hubungan Bisnis Indra Kenz dengan Kekasihnya

2. Penyerahan tahap I dari Polri tergantung kinerja penyidik mengungkap TPPU Indra Kenz

Tangani Kasus Indra Kenz, Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum Tim Bareskrim Polri segel rumah Indrakenz (Dok.istimewa)

Menurut dia, penyerahan tahap I dari Bareskrim Polri tergantung kecepatan penyidik dalam menyelesaikan TPPU dalam perkara Indra Kenz. JPU akan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama tersebut sesegera mungkin.

“Itu tergantung penyidikan sudah selesai apa belum, biasanya karena terkait dengan TPPU ada penyitaan aset dan sebagainya tidak bisa cepat, untuk itu biasanya penyidik membuat surat perkembangan hasil penyidikan,” kata Ketut.

3. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset tersangka Indra Kenz

Tangani Kasus Indra Kenz, Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum instagram/indrakenz

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan pihaknya masih terus menelusuri aset-aset tersangka Indra Kenz, guna memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi Binomo.

Sejumlah daftar aset Indra Kenz telah dikantongi oleh penyidik, saat ini sedang dalam proses meminta penetapan pengadilan guna dilakukan penyitaan. Aset tersebut berupa dua unit rumah, satu apartemen di wilayah Medan, satu rumah di Tangerang Kota, satu unit mobil Ferari.

Penyidik juga mendalami aset lainnya, seperti jam tangan mewah yang dipamerkan Indra Kenz lewat akun media sosialnya. Jam tangan produksi brand terkemuka di Swiss diklaim seharga Rp7 miliar.

Video-video Indra Kenz melakukan flexing (pamer kekayaan) kembali viral di media sosial, termasuk memamerkan jam tangan mewah tersebut. Dalam video tersebut, Indra Kenz mengaku sebagai satu-satunya orang di Medan yang memakai jam tangan senilai Rp7 miliar. "Nanti (aset jam tangan) didalami oleh penyidik," ucap Whisnu.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Bareskrim Polri untuk Disita 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya