Tangkap Djoko Tjandra, Mahfud MD Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor

Negara malu jika dipermainkan Djoko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD optimistis aparat penegak hukum dapat menangkap buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Kita optimis nanti Djoko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis," kata Menkopolhukam Mahfud MD usai menggelar pertemuan terkait Djoko Tjandra bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2020).

1. Negara malu jika dipermainkan oleh Djoko Tjandra

Tangkap Djoko Tjandra, Mahfud MD Aktifkan Kembali Tim Pemburu KoruptorDjoko Tjandra (ANTARA)

Mahfud mengatakan, semua institusi terkait bertekad untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra, baik secara bersama-sama maupun sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

"Karena bagaimana pun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masa gak bisa nangkap, Kejagung yang hebat seperti itu masa ga bisa nangkap gitu," kata dia.

Mahfud menegaskan Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan terus bekerja keras untuk menangkap Djoko Tjandra. Kemenkumham serta Kemendagri akan memberikan dukungan dari sisi dokumen-dokumen kependudukan dan keimigrasian.

"Sedangkan di Istana, KSP, itu kalau perlu instrumen-instrumen administrasi yang diperlukan dari pemerintah," katanya.

2. Menko Polhukam aktifkan kembali tim pemburu koruptor

Tangkap Djoko Tjandra, Mahfud MD Aktifkan Kembali Tim Pemburu KoruptorMenkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Jumat (4/7). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mahfud mengatakan akan mengaktifkan lagi tim pemburu koruptor. Diketahui, Indonesia sebelumnya sudah mempunyai tim pemburu koruptor. Tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

"Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud.

Untuk payung hukum tim pemburu koruptor tersebut, kata Mahfud, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden.

"Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu," ucapnya.

3. Rekam jejak kasus buron kakap Djoko Tjandra

Tangkap Djoko Tjandra, Mahfud MD Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor(Wajah Djoko Tjandra ketika difoto untuk dapat KTP Elektronik) Istimewa

Djoko Tjandra merupakan buron sejak 2009 dan dikabarkan ada di tanah air sejak tiga bulan lalu. Keberadaan buron kelas kakap kasus pengalihan (cessie) tagihan piutang Bank Bali itu di dalam negeri membuat publik mempertanyakan kinerja imigrasi dan lembaga hukum negeri ini. Sebab, Djoko belum juga ditangkap sejak red notice dari Interpol terbit pada 2009.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 sempat memvonis bebas Djoko Tjandra. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Hasilnya, Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali, dan dijatuhi vonis dua tahun penjara. Hakim Agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uang Rp546 miliar di Bank Bali.

Dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Djoko Tjandra mendapatkan paspor dari Papua Nugini setelah menjadi warga negara Papua Nugini.

"Dalam paspornya ia bernama Joe Chan," ungkap Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 17 Desember 2012.

Meskipun Djoko Tjandra sudah menyandang status kewarganegaraan Papua Nugini melalui jalur naturalisasi, tetapi ia jarang berada di negara barunya tersebut. Tercatat, Djoko hanya empat kali berada di Papua Nugini sepanjang 2012.

Darmono menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan tim terpadu ke Papua Nugini, diketahui Djoko Tjadra tidak memiliki tempat tinggal di negara itu.

"Ia tidak punya tempat tinggal di Papua Nugini, rumahnya berada di Singapura," ucap dia.

Mantan Direktur Era Giat Prima itu meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara cessie Bank Bali.

Djoko diduga memberikan keterangan palsu bahwa dia tidak memiliki masalah hukum di Indonesia, hingga ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buron.

Baca Juga: Cara Buronan Djoko Tjandra Masuk ke RI Tanpa Terdeteksi Imigrasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya