Tekanan Darah Naik, Ratna Sarumpaet Dirujuk ke Rumah Sakit

Ratna masih menunggu keputusan PN Jakarta Selatan

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya memberi rujukan kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, ke rumah sakit dari Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

"Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit," kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin, saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara,Selasa (11/6).

1. Tensi Ratna naik hingga 160

Tekanan Darah Naik, Ratna Sarumpaet Dirujuk ke Rumah SakitIDN Times/Gregorius Aryodamar

Menurut Insank, kliennya memang harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sebab, berdasarkan surat pengantar rujukan, Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu mengalami banyak keluhan kesehatan.

"Yang pertama tensinya itu tinggi, kalau saya lihat dari surat rujukan itu di posisi kalau enggak salah 160. Kemudian di belakang leher nyeri, kemudian beliau juga mengalami pusing," ujar Insank.

Melihat kondisi kliennya, Insank mengatakan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menghubungi Biddokkes Polda Metro Jaya. Sebab, yang menghadirkan Ratna saat sidang nanti adalah Jaksa.

Baca Juga: Pertaruhkan Profesi Dokter untuk Ratna Sarumpaet, Siapa Hanum Rais?

2. Tunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Tekanan Darah Naik, Ratna Sarumpaet Dirujuk ke Rumah SakitIDN Times/Margith Juita Damanik

Saat ini Ratna belum dirujuk dan masih berada di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya karena harus menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Karena beliau kan dalam status penahanan pengadilan majelis hakim. Tentunya walaupun Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit, yang menentukan tentunya majelis hakim, di rumah sakit mana yang harus dirujuk gitu," ucap Insank.

3. Ratna akan hadapi sidang pledoi pekan depan

Tekanan Darah Naik, Ratna Sarumpaet Dirujuk ke Rumah SakitIDN Times/Margith Juita Damanik

Ratna akan menghadapi sidang pleidoi pada Selasa, 18 Juni 2019. Menghadapi sidang pembelaan itu, ia telah menyiapkan dua hal yakni pembelaan diri sendiri dan pembelaan dari kuasa hukum.

Insank menyebut dalam sidang pleidoi, Ratna akan mengajukan pembelaan terkait dirinya berbohong dan tekanan-tekanan yang dia terima atas kebohongannya. Sementara itu, kuasa hukum akan membela secara fakta hukum.

Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang keonaran tidak terbukti dalam persidangan. Sebab, kebohongan yang ditimbulkan Ratna tidak menimbulkan keonaran meski sempat ada aksi demonstrasi.

Insank menegaskan demonstrasi itu hanya dilakukan oleh 20 orang. Menurut dia, itu salah satu bukti tidak bisa dikatakan sebagai keonaran karena jumlahnya sedikit.

"Lalu, di media sosial sendiri yang cuitan silang pendapat itu juga disebut jaksa sebagai keonaran. Sementara, ahli dari Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sendiri menyebut tidak ada keonaran di media sosial," tutur Insank Jumat (7/6).

Untuk itu, Insank yakin kliennya akan terbebas dari tuntutan jaksa dan mendapatkan vonis bebas di akhir persidangan. "Harapannya Bu Ratna lepas dari tuntutan hukum," katanya.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sakit Leher, Minta Dirujuk ke Rumah Sakit

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya