Viral Nakes Suntikkan Vaksin Kosong, PPNI Minta Polisi Selidiki Video
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang merekam seorang perawat diduga menyuntikkan dosis vaksin COVID-19 kosong menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara menyebut pihaknya mendukung Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk menyelidiki kasus video viral tersebut.
Menurut Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto, penyelidikan perlu dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kejadian sebenarnya dari video penyuntikan yang diklaim terjadi di salah satu tempat vaksinasi kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/8/2021) lalu.
"Video itu bisa saja multitafsir, kita tidak bisa menduga-duga. Tapi pada prinsipnya, kami (DPD) PPNI Jakarta Utara siap bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelidiki kasus ini," ujar Maryanto di Jakarta Utara, dikutip dari ANTARA, Senin (9/8/2021).
1. Untuk memastikan apakah vaksin sudah disuntikkan bisa dilakukan uji laboratorium
Maryanto mengatakan kasus ini membutuhkan penyelidikan dan pengembangan yang mendalam serta komprehensif, termasuk juga memeriksa pasien, pembuat, dan penyebar videonya.
"Bahkan bisa saja uji laboratorium memastikan apakah vaksin sudah atau belum disuntikkan ke tubuh pasien," kata Maryanto.
Hingga saat ini, Maryanto memastikan perawat yang disebut-sebut oleh akun Twitter @Irwan2yah melakukan penyuntikan dosis vaksin COVID-19 kosong tersebut bukanlah anggota DPD PPNI Jakarta Utara.
Baca Juga: Daftar 10 Mal Jakarta yang Jadikan Setifikat Vaksin buat Syarat Masuk
2. Proses hukum kedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Meski perawat dalam video bukanlah anggota DPD PPNI Jakarta Utara, menurut Maryanto, proses hukum terhadap tetap harus dilakukan dengan mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Yakni, asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Hukum yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
"Kalau memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat maka tidak semata-mata menggunakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tapi pakai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali," ujar Maryanto.
3. Perawat harus memiliki STR dan SIPP
Merujuk pada kedua hukum tersebut, Maryanto menjelaskan bahwa seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya.
Kedua surat itu tidak bisa didapatkan dari pendidikan sarjana keperawatan saja, tapi perlu juga mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya hingga dinyatakan lulus.
Baca Juga: Polda Metro Klaim Vaksinasi Merdeka Berhasil Vaksin 96 Persen Warga