Wali Kota Depok Kembali Berkantor, DPRD: Belum Selesai Isolasi Mandiri

Setelah negatif COVID-19 Idris harus isolasi mandiri 14 hari

Depok, IDN Times – Usai masa cuti Kampanye Pilkada Kota Depok habis, Mohammad Idris mulai terlihat kembali menjalani aktivitasnya di Balai Kota Depok.

Mohammad Idris tampak mendatangi kantor Balai Kota Depok dengan pengawalan dari ajudannya yang merupakan anggota kepolisian dan Dishub Kota Depok. Idris tiba di Balai Kota pada pukul 08.41 WIB menggunakan peci hitam dan menggunakan masker.

Meski demikian, banyak pro dan kontra mengenai aktivitas Idris ini. Sebab, setelah dinyatakan negatif dari COVID-19, dia masih harus menyelesaikan masa isolasi mandiri selama 14 hari.

1. Idris menyapa anggota Satpol PP dan jajaran humas yang menyambutnya saat tiba di Balai Kota

Wali Kota Depok Kembali Berkantor, DPRD: Belum Selesai Isolasi MandiriWalikota Depok, Mohammad Idris mulai bekerja kembali di Balai Kota Depok, Senin (7/12/2020) (IDN Times/Dicky)

Saat menuju pelataran Balai Kota Depok, Idris sempat memberikan salam dan menanyakan kesehatan anggota Satpol PP dan pegawai Humas Pemkot Depok yang bertugas. Terlihat anggota Satpol PP dan pegawai Humas Pemkot Depok dengan sigap menyambut dan memberikan salam kembali kepada Idris.

“Pagi semua sehat ya,” ujar Idris disela pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Depok, Senin (07/12).

Usia dilakukan pemeriksaan, Idris berlalu menuju kantor ruangan tempatnya bekerja, menaiki anak tangga menuju lantai dua Balai Kota Depok.

Baca Juga: Dukung Pradi-Afifah di Pilkada Depok, Anis Matta Gaspol Kader Gelora

2. Satgas COVID-19 DPRD kritisi masa isolasi mandiri Idris yang belum selesai

Wali Kota Depok Kembali Berkantor, DPRD: Belum Selesai Isolasi MandiriWalikota Depok, Mohammad Idris mulai bekerja kembali di Balai Kota Depok, Senin (7/12/2020) (IDN Times/Dicky)

Kedatangan Idris ke kantor Balai Kota Depok menuai tanggapan dari DPRD Kota Depok. Ketua Satgas Lawan COVID-19 DPRD Depok, Hamzah mengatakan, Mohammad Idris yang notabene pernah dinyatakan pasien COVID-19 harus menyelesaikan masa isolasi mandiri selama 14 hari.

Kembalinya Idris berkantor di Balai Kota Depok sebelum masa isolasi mandiri selesai dinilai menyalahi aturan.

“Saya sudah kasih masukan ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, namun ya seperti itu,” terang Hamzah.

3. Pasien OTG harus menjalani isolasi mandiri 14 hari

Wali Kota Depok Kembali Berkantor, DPRD: Belum Selesai Isolasi MandiriIlustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Hamzah menuturkan, Idris sebagai pemimpin harus memberikan contoh karena Idris merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok. Pasien OTG yang telah selesai menjalani masa perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Pasien OTG harus membatasi aktivitas dan kontak dengan orang lain.

“Ini kan belum 14 hari setelah dinyatakan sembuh dan belum dijalani Idris,” kata Hamzah.

Laporan: Dicky

Baca Juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Sembuh dari COVID-19 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya