Mengapa Syarat Wajib PCR hanya untuk Penumpang Pesawat? 

YLKI minta jangan sampai ada pihak tertentu yang diuntungkan

Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif. Hal ini menurut Tulus memberatkan dan menyulitkan konsumen.

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," katanya dikutip dari ANTARA, Sabtu (23/10/2021).

1. Jangan sampai kewajiban PCR hanya menguntungkan pihak tertentu

Mengapa Syarat Wajib PCR hanya untuk Penumpang Pesawat? Ketua Harian YLKI Tulus Abadi memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Tulus menilai syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau setidaknya direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp200 ribuan," imbuhnya.

Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil."Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan," ucapnya.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Pesawat Wajib PCR Tuai Kritik, Ini Kata Satgas

2. Anggota Komisi IX DPR kritik persyaratan PCR untuk penumpang pesawat

Mengapa Syarat Wajib PCR hanya untuk Penumpang Pesawat? Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mengkritik kebijakan terbaru pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan yang dirilis pada 18 Oktober 2021 itu, tertulis perubahan syarat bagi pengguna pesawat terbang di Jawa dan Bali, yang kini mewajibkan warga untuk tes swab PCR dua hari sebelum berangkat. 

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, maka harus (1) menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), (2) menunjukkan hasil tes swab PCR (H-2)," demikian bunyi Instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Nihayatul menilai persyaratan itu bakal menyulitkan warga yang tinggal di daerah yang ingin bepergian menuju Jawa-Bali atau bergerak di Jawa-Bali sendiri. Apalagi hasil tes swab PCR di daerah sering kali tidak bisa rampung dalam waktu 48 jam. 

"Contohnya, saya yang sedang di Banyuwangi tidak bisa mendapatkan hasil tes swab PCR langsung jadi. Sampelnya itu harus dibawa dulu ke Surabaya. Coba, gimana kalau begitu? Bayangkan, masyarakat yang berada di luar pulau Jawa tapi ingin ke Jawa, kan mereka akan kesulitan sekali," kata perempuan yang akrab disapa Ninik itu kepada IDN Times melalui pesan suara, Rabu (20/10/2021). 

Hal lain yang membuat Ninik makin gusar karena harga tes swab PCR di Tanah Air masih tergolong mahal. Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Kesehatan, harga tes swab PCR di Pulau Jawa-Bali mencapai Rp495 ribu, sedangkan di luar Jawa-Bali biayanya mencapai Rp525 ribu. 

Di sisi lain, Ninik turut mendapatkan keluhan dari rekan-rekan sejawatnya yang sedang reses. Mereka khawatir tidak bisa menemukan laboratorium yang mampu merilis hasil tes swab PCR dalam waktu dua hari. 

3. Pemerintah beberkan alasan wajib PCR

Mengapa Syarat Wajib PCR hanya untuk Penumpang Pesawat? Penumpang berjalan menuju tempat duduk sebelum pesawat lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan penumpang pesawat wajib tes PCR karena saat ini kapasitas pesawat sudah diizinkan 100 persen. Sedangkan kapasitas maksimal moda transportasi lain masih 70 persen.

Dia membantah jika aturan tersebut disebut diskriminatif. Menurutnya, aturan itu sudah melalui pembahasan Kemenkes, Kemenkomarvest, Kemendagri dan Satgas COVID-19.

Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hasil tes RT-PCR dinilai lebih sensitif dibandingkan hasil tes antigen dalam menjaring kasus positif. Ini diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada untuk optimalisasi pencegahan dan penularan.

Selain itu, karena pemerintah sedang menguji coba penerapan tanpa penjarakan atau seat distancing dengan kapasitas penuh. "Ini sebagai bagian uji coba pelonggaran demi pemulihan ekonomi di tengah kasus yang terkendali," ujarnya.

4. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam jadi syarat terbaru penerbangan

Mengapa Syarat Wajib PCR hanya untuk Penumpang Pesawat? ilustrasi tes usap atau PCR swab test (IDN Times/Arief Rahman)

Dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Terbaru Naik Pesawat, Semua Wajib PCR!

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya