Kemnaker-BP2MI Gelar Rakor Bahas Implementasi UU Soal Pelindungan PMI

Ada sejumlah persoalan tentang implementasi UU PMI

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan rapat koordinasi membahas implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jakarta, Kamis malam (15/10/2020). Pembukaan rakor dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Kepala BP2MI Benny Rhamdani; Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono; Dirjen Binalattas Budi Hartawan; serta Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemnaker.

Menaker Ida dalam sambutannya mengemukakan sejumlah persoalan menyangkut implementasi UU PPMI yang perlu penanganan segera, seperti pelaksanaan tentang pasal 39 huruf o. Menurutnya, pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Namun dalam praktiknya, belum ada kejelasan, baik dari tingkat pusat sampai ke provinsi, kabupaten/kota.

“Hal ini harus menjadi prioritas pemikiran kita bersama agar dapat memberi kejelasan kepada pemerintah daerah dan juga memberi kepastian berusaha kepada stakeholders kita, khususnya kepada P3MI,” ujar Menaker.

1. Interkoneksi sistem masih menjadi persoalan

Kemnaker-BP2MI Gelar Rakor Bahas Implementasi UU Soal Pelindungan PMIMenaker Ida mengemukakan sejumlah persoalan menyangkut implementasi UU PMI. (Dok. Kemnaker)

Persoalan lain yang dikemukakan Menaker Ida ialah tentang interkoneksi sistem. Ia mengatakan, sampai saat ini, interkoneksi sistem masih menjadi persoalan karena terlalu banyaknya sistem yang ada dalam birokrasi. Menaker menginginkan semua sistem yang terlibat dalam proses penempatan PMI berpusat pada SISNAKER yang sudah dibuat di Kemnaker.

Menurutnya, SISNAKER yang telah dibuat dan masih terus dikembangkan ini pada hakikatnya merupakan suatu ekosistem dalam rangkaian layanan ketenagakerjaan, dari layanan antarkerja, informasi pasar kerja, penyuluhan bimbingan jabatan, perantaraan kerja, pelatihan, sertifikasi, hingga wajib lapor ketenagakerjaan.

“Hal ini penting agar kita mempunyai big data yang real time. Karena data yang valid berdampak pada keputusan yang benar,” katanya.

Baca Juga: Menaker: Salah Satu Concern Kemnaker Adalah Berdayakan Kewirausahaan 

2. Ada tiga RPP yang sangat dibutuhkan pada saat ini

Kemnaker-BP2MI Gelar Rakor Bahas Implementasi UU Soal Pelindungan PMIKepala BP2MI Benny Rhamdani juga menyampaikan persoalan tentang implementasi UU PMI. (Dok. Kemnaker)

Selain kedua persoalan di atas, Menaker Ida juga menyinggung sulitnya klaim di BPJS Ketenagakerjaan, pembebasan biaya penempatan PMI, dan pemberdayaan PMI dan keluarga.

Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan terdapat tiga Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU No 18/2017 yang masih belum diselesaikan. Padahal, kata Benny, tiga RPP itu sangat dibutuhkan pada waktu sekarang ini.

Ketiga RPP tersebut tentang pelindungan pekerja migran Indonesia; penempatan dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran; serta tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan.

3. Presiden berpesan agar jangan pernah ada lagi PMI yang dianiaya di luar negeri

Kemnaker-BP2MI Gelar Rakor Bahas Implementasi UU Soal Pelindungan PMIPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Benny juga mengatakan bahwa pesan Presiden Jokowi sangat jelas dan tegas bahwa jangan pernah ada lagi PMI yang dianiaya di luar negeri. Jangan sampai PMI dibebani dengan berbagai biaya dan utang yang pada akhirnya memupus mimpi-mimpi mereka untuk sejahtera, membajak harapan mereka untuk menjadikan keluarga mereka lebih sejahtera.

Oleh karena, kata Benny, pasal 4 di Perkabadan secara tegas menyebutkan, PMI dan keluarganya tidak dapat dibebani pinjaman yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak mana pun sebagai biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak dan/atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan. (CSC)

Baca Juga: 5 Fasilitas Khusus di Bandara Soekarno-Hatta bagi Pekerja Migran 

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya