BPJAMSOSTEK Gagas 3 Terobosan dalam Hadapi Lonjakan Klaim JHT 

Mengupayakan peserta ajukan klaim cukup dari rumah saja

Jakarta, IDN Times – Pandemik Covid-19 berdampak pada kondisi beberapa tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana jumlahnya semakin hari semakin bertambah banyak. Peningkatan korban yang ter-PHK ini berimbas juga terhadap melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJAMSOSTEK.

Tepat pada Rabu (20/5), BPJAMSOSTEK menggelar konferensi pers via zoom membahas terobosan pelayanan BPJAMSOSTEK menyambut gelombang PHK yang diprediksi akan signifikan jumlahnya pasca Lebaran mendatang. Hal ini mengingat klaim JHT sendiri bisa dilakukan satu bulan setelah PHK. Oleh sebab itu, BPJAMSOSTEK menggagas tiga terobosan berikut.

1. Peserta BPJAMSOSTEK dapat klaim JHT melalui Lapak Asik

BPJAMSOSTEK Gagas 3 Terobosan dalam Hadapi Lonjakan Klaim JHT IDN Times/BPJAMSOSTEK

Selama konferensi pers berlangsung, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, menjelaskan mekanisme klaim JHT dapat dilakukan melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Ditambah, Lapak Asik merupakan metode yang sudah sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan physical distancing

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi pekerja yang ter-PHK akibat dampak pandemik Covid-19. Kami juga melihat dampak daripada klaim JHT ini di setiap cabang belum ada peningkatan yang signifikan. Jika melihat angkanya dibandingkan tahun lalu, tercatat sejak 1 Januari-19 Mei 2020 masih di angka 791.050 klaim. Sedangkan, tahun lalu angkanya lebih tinggi mencapai 924.460 klaim. Oleh karena itu, kami pun memastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta melalui metode Lapak Asik,’’ kata Krishna.

2. Layanan Lapak Asik ini bisa dilakukan secara online maupun offline

BPJAMSOSTEK Gagas 3 Terobosan dalam Hadapi Lonjakan Klaim JHT Dok. BPJAMSOSTEK

Bagi peserta yang terdampak PHK dan hendak mengajukan klaim dapat melalui Lapak Asik, baik secara online maupun offline. BPJAMSOSTEK juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik. Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan video call hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan. Selain itu, dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap kantor cabang BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta – termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan.

BPJAMSOSTEK juga menyediakan fasilitas Lapak Asik offline di setiap kantor cabangnya.  Meski demikian, Krishna tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah untuk menghindari terpaparnya risiko wabah Covid-19.

Diingatkan kembali, untuk peserta yang masih merasa bingung terhadap layanan BPJAMSOSTEK dapat menghubungi contact centre 175 atau memantau akun media sosialnya, seperti di Instagram @bpjs.ketenagakerjaan.

3. BPJAMSOSTEK juga menawarkan klaim kolektif

BPJAMSOSTEK Gagas 3 Terobosan dalam Hadapi Lonjakan Klaim JHT IDN Times/BPJAMSOSTEK

Masih terkait klaim JHT, Krishna menambahkan, salah satu terobosan lain untuk menghadapi lonjakan klaim yakni dengan kolektif. 

“Kami berharap supaya semua peserta pekerja yang ter-PHK atau putus kontrak tidak perlu khawatir. Kita akan urus semuanya dan kita telah bekerja sama dengan Human Resource Department (HRD) perusahaan,” jelas Krishna.

Langkah ini ditujukan kepada perusahaan yang skala usaha besar dan menengah terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemik Covid-19. Selain itu, pihak perusahaan diimbau harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Adapun tahapan pengajuan klaim JHT secara kolektif adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK.
  • Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif dan diketahui oleh perusahaan. 
  • Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk. 
  • Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.
  • Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja.
  • Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, menyampaikan pesan singkat untuk para peserta yang akan mengajukan klaim sebaiknya memanfaatkan layanan yang sudah disediakan BPJAMSOSTEK.

“Para peserta cukup melakukan klaim dari rumah, baik dilakukan secara kolektif yang diurusi oleh HRD maupun secara virtual melalui Lapak Asik. Upaya ini semata-mata agar menjaga keselamatan kita di tengah kondisi saat ini. Kami juga mengimbau klaim ini dilakukan sendiri, bukan menggunakan jasa calo,” ujar Agus.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya