BPJAMSOSTEK Optimistis Hadapi 2020 Pascakinerja 2019 Memuaskan 

Indikator kinerja BPJAMSOSTEK mencatatkan hasil positif

Jakarta, IDN Times-  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatatkan hasil positif di indikator kinerja, seperti kepesertaan, pelayanan, dan pengelolaan dana, pada 2019. Sebanyak 55,2 juta pekerja atau 60,7 persen dari seluruh pekerja Indonesia yang eligible sebagai peserta. Seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Desember 2019.

Hasil tersebut merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri 2019, yaitu BPJAMSOSTEK tumbuh 9,1 persen dari tahun 2018. Sementara itu, dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, capaian yang diraih BPJAMSOSTEK sebesar 681,4 ribu perusahaan atau tumbuh 21,6 persen year on year (yoy).

1. Kinerja Kepesertaan BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK Optimistis Hadapi 2020 Pascakinerja 2019 Memuaskan IDN Times/BPJAMSOSTEK

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja sekaligus menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar seluruh pekerja dapat merasakan  program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

“Hasil ini kami raih bukan semata karena kerja keras insan BPJAMSOSTEK sendiri, melainkan juga atas kerja sama yang baik antara semua pihak, yaitu pemerintah, pemangku kepentingan (stakeholder), dan tentu saja pemberi kerja serta pekerja yang makin menyadari pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa makin menantangnya pencapaian kepesertaan tersebut, tidak menyurutkan semangat BPJAMSOSTEK untuk terus berusaha agar seluruh pekerja Indonesia terlindungi.

"Walaupun dinamika kepesertaan cukup tinggi, sepanjang 2019, BPJAMSOSTEK berhasil mengakuisisi 23,6 juta peserta,” tutur Agus.

Kinerja positif tersebut sendiri dicapai dengan menggagas kegiatan dan kerja sama strategis, seperti bersama pemerintah, baik daerah, provinsi, hingga pusat. Kerja sama yang dimaksud, antara lain penguatan regulasi pada level daerah hingga provinsi, serta memastikan kepatuhan para pemberi kerja terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan, BPJAMSOSTEK memberikan apresiasi khusus melalui Anugerah Paritrana kepada kepala daerah dan provinsi yang mendukung penuh pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK. 

BPJAMSOSTEK juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), sebuah inovasi perluasan kepesertaan dengan skema keagenan. Terhitung sejak 2017 sampai akhir Desember 2019, PERISAI berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,1 juta orang dengan total iuran Rp159,2 miliar yang dilakukan 6.241 PERISAI aktif di seluruh Indonesia.

Selain fokus pada pekerja di dalam negeri, BPJAMSOSTEK juga memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perlindungan kepada para PMI tersebut dimulai sejak masa persiapan kerja, penempatan kerja, hingga kembali ke Tanah Air selepas kontrak kerja berakhir. BPJAMSOSTEK pun terus berupaya menyosialisasikan dan mengedukasi para PMI agar menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam bekerja sehari-hari. Terhitung Desember 2019, sebanyak 544,5 ribu PMI terlindungi program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp101,8 miliar.

2. Kinerja Pengelolaan Dana

BPJAMSOSTEK Optimistis Hadapi 2020 Pascakinerja 2019 Memuaskan IDN Times/Ester Ajeng

Dari sisi penerimaan iuran, sepanjang 2019 BPJAMSOSTEK berhasil membukukan penambahan iuran Rp73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi yangberkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019. BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi Rp29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat 7,34 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen 

Agus mengatakan bahwa investasi BPJAMSOSTEK berdasarkan PP No 99 Tahun 2013 dan PP No 55 Tahun 2015. Kedua PP tersebut mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No 1 Tahun 2016 yang mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.

"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 60 persen pada surat utang, 19 persen saham, 11 persen deposito, 9 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen,” tutur Agus.

“Kondisi pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih industri jasa keuangan pada 2019, terutama asuransi. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 71 persen dari total portofolio sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG," ujar Agus.

Agus juga memastikan dana pekerja terjamin keamanannya dan dikelola dengan baik karena BPJAMSOSTEK hanya menempatkan dana investasi sesuai regulasi dan menekankan pada kehati-hatian untuk mendapatkan return yang optimal. 

Agus mencontohkan pada investasi saham, mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen.  Namun, ada juga saham yang pernah di LQ45, tetapi sudah keluar, seperti saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.

"Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik, dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham 'gorengan'," tutur Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa dengan kinerja pengelolaan dana tersebut, sebagai badan hukum publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08 persen p.a.

3. Kinerja Pelayanan BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK Optimistis Hadapi 2020 Pascakinerja 2019 Memuaskan IDN Times/Ezri TS

Sementara itu, sepanjang 2019, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan  BPJAMSOSTEK meningkat 21,2 persen atau mencapai Rp29,2 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) 31,3 ribu kasus dengan nominal Rp858,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 182,8 ribu kasus dengan nominal Rp1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) 39,7 ribu kasus dengan nominal Rp118,33 miliar. 

"Sepanjang 2019, program JKK juga melaksanakan manfaat RTW kepada 901 orang peserta, dengan 748 orang sudah kembali bekerja,” ujar Agus.

Manfaat Return to Work (RTW) dari program JKK BPJAMSOSTEK pun memastikan pekerja yang mengalami cacat sebagian dapat tetap mendapatkan kesempatan untuk bekerja lagi, baik dengan keterampilan baru maupun posisi yang baru dengan disabilitas yang diderita tidak mengganggu produktivitas kerja sehari-hari.

“Untuk manfaat JKK-RTW ini, BPJAMSOSTEK tidak tanggung-tanggung memberikan manfaat sampai sembuh untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan biaya. Selain itu, pekerja yang mengalami cacat sebagian juga akan diberikan pelatihan atau reskilling keterampilan baru agar tetap dapat terus berkarya meski dengan keterbatasan," tutur Agus.

Untuk memastikan layanan terbaik bagi peserta, sampai akhir Desember 2019, BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan 7.254 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Upaya BPJAMSOSTEK dalam memberikan manfaat yang optimal bagi peserta tersebut akhirnya diganjar predikat Certificate of Excellence dari organisasi jaminan sosial sedunia yang dinamakan International Social Security Association (ISSA) pada Oktober 2019. Predikat itu merupakan bukti upaya BPJAMSOSTEK mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui program JKK RTW. Selain itu, satu penghargaan lainnya juga diberikan ISSA pada BPJAMSOSTEK, yaitu pada bidang Information and Communication Technology (ICT) dengan kategori Certificate of Excellence in Social Security Administration. 

Sementara itu, pada September 2019, BPJAMSOSTEK juga menerima penghargaan dari ASSA (ASEAN Social Security Association) dalam ASSA Recognition Awards pada kategori Innovation terkait PERISAI.

4. Peningkatan Manfaat BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK Optimistis Hadapi 2020 Pascakinerja 2019 Memuaskan IDN Times/Marwan F

Terhitung sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019, peningkatan manfaat BPJAMSOSTEK bagi peserta akan meningkat cukup signifikan, dengan regulasi ini mengatur soal kenaikan manfaat program JKK dan JKM. 

Peningkatan yang cukup signifikan itu terdapat pada manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), antara lain pada manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia. Manfaat tersebut ditingkatkan baik dari sisi jumlah nominal bantuan beasiswa hingga jumlah anak yang menerima dana tersebut. Selain itu, santunan kematian juga ditingkatkan dari sebelumnya Rp24 juta menjadi R42 juta untuk kasus meninggal dunia karena sebab apa pun.

"Untuk beasiswa meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja maupun kondisi umum, peningkatannya mencapai 1350 persen," ungkap Agus. 

Agus menjelaskan bahwa peningkatan manfaat tersebut merupakan kado kepada masyarakat pekerja di Indonesia dalam 100 hari pertama kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak dilantik pada Oktober 2019 yang lalu.

5. Agenda BPJAMSOSTEK tahun 2020

BPJAMSOSTEK Optimistis Hadapi 2020 Pascakinerja 2019 Memuaskan IDN Times/BPJAMSOSTEK

Menghadapi 2020, target yang harus dipenuhi BPJAMSOSTEK juga makin menantang. Seperti pada kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan tambahan 23,2 juta peserta baru. Adapun target penerimaan iuran Rp87,1 triliun dengan dana kelolaan pada akhir 2020 diharapkan mencapai Rp543,6 triliun.

“Kami berharap, di tahun 2020 ini, kondisi pasar global makin membaik agar memberikan pengaruh positif pula terhadap ekonomi di Indonesia, dan juga pasar tenaga kerja yang positif agar kondisi sosial ekonomi masyarakat juga meningkat. Tentunya ini harapan yang baik dan kami akan selalu optimistis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang bisa muncul kapan saja agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja dapat dicapai,” tutur Agus.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya