BPJAMSOSTEK Serahkan Data Penerima BSU Gelombang Dua kepada Kemnaker 

Gelombang kedua penerima BSU sebanyak 3 juta data pekerja

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan 3 juta data pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang kedua kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (1/9).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, menjelaskan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

“Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut, kami telah menyerahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta  dalam dua tahap,” tambah Agus.

1. Ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Penerima BSU Gelombang Dua kepada Kemnaker Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Agus juga menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK. Alternatif pertama pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020. 

Alternatif kedua adalah kondisi ketika data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang.

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," ujar Agus.

2. Tidak perlu memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang untuk menerima BSU

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Penerima BSU Gelombang Dua kepada Kemnaker IDN Times/BPJAMSOSTEK

Di sisi lain, Agus pun mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. 

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker Nomor 14 Tahun 2020,” ungkap Agus. 

Jadi, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJAMSOSTEK.

3. Masyarakat bisa mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK yang terverifikasi

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Penerima BSU Gelombang Dua kepada Kemnaker Pexels.com/Tracy Le Blank

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat bisa mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK, yakni @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook. Keseluruhan akun tersebut juga sudah berstatus terverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan kerja sama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” pungkas Agus.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya