BPJamsostek Tingkatkan Manfaat JKK dan JKM Tanpa Kenaikan Iuran

Wujud nyata negara melindungi pekerja Indonesia

Jakarta, IDN Times – BPJamsostek atau yang akrab disebut BPJS Ketenagakerjaan telah membuktikan sumbangsihnya bagi bangsa dalam menghadirkan pelayanan dan perlindungan lebih baik kepada seluruh pekerja Indonesia. Sebab, BPJamsostek semakin meningkatkan manfaat dengan nilai iuran tetap sama. Pernyataan tersebut yang mewarnai sosialisasi BPJamsostek yang mengusung tema SIAPP 82. Sosialisasi yang dihadiri 1.000 audiens ini diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/01).

“SIAPP 82 merupakan ajang sosialisasi kenaikan manfaat menuju kepada adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Ini merupakan wujud kehadiran negara yang juga telah hadir 1.000 audiens dan berbagai stakeholders BPJamsostek untuk menunggu pengumuman Ibu Menteri Ketenagakerjaan tentang PP yang baru, yang tentunya terkait peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Semoga BPJamsostek terus memberikan sumbangsihnya bagi bangsa,” ucap  Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif, dalam sambutannya.

1. Jaminan sosial BPJamsostek punya manfaat lebih besar dibandingkan negara lain

BPJamsostek Tingkatkan Manfaat JKK dan JKM Tanpa Kenaikan IuranIDN Times/Ester Ajeng

Turut hadir sekaligus menyampaikan laporan, Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah pemberitaan kado istimewa bagi pekerja Indonesia. 

Peningkatan dan penambahan manfaat pada BPJamsostek sebagai wujud nyata kepedulian dan juga keberpihakan pemerintah kepada para pekerja di Indonesia. 

“Tahun lalu, kami sempat membandingkan jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia dengan jaminan sosial di berbagai negara lain. Besaran iuran dengan manfaat yang didapat, ternyata setelah dibandingkan manfaat yang diberikan BPJamsostek jauh lebih besar daripada negara lainnya. Selain manfaat yang ditingkatkan, juga ditambah (manfaatnya),” tambah Agus.

2. Mempersiapkan SDM unggul melalui beasiswa BPJamsostek

BPJamsostek Tingkatkan Manfaat JKK dan JKM Tanpa Kenaikan IuranIDN Times/Ester Ajeng

Selain itu, lanjut Agus, peningkatan manfaat ini juga sejalan dengan arahan pemerintah untuk menyiapkan SDM unggul. Apa yang bisa disiapkan BPJamsostek? Salah satunya dengan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari TK hingga kuliah. 

“Pemerintah ingin menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak Indonesia. Jangan sampai ada anak Indonesia yang terputus sekolahnya karena orang tuanya meninggal dunia,” jelas mantan Presiden Komisaris PT Niaga Managemen Citra itu.

Agus pun mengajak kepada audiens agar peningkatan manfaat ini disampaikan kepada saudara atau teman-teman kita dan pastikan bahwa dirinya sudah mendapat perlindungan dari BPJamsostek agar bekerja lebih tenang dan nyaman, sehingga meningkatkan produktivitas. 

3. Kenaikan manfaat JKK dan JKM BPJamsostek

BPJamsostek Tingkatkan Manfaat JKK dan JKM Tanpa Kenaikan IuranIDN Times/Ester Ajeng

Penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai salah satu bentuk kehadiran negara untuk melindungi warga negara melalui empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Dari empat program itu, dana yang diberikan sebesar Rp418,7 triliun. 

Kehadiran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyampaikan arahan terkait kenaikan manfaat dari dua program BPJamsostek, yaitu JKK dan JKM tanpa adanya kenaikan iuran. Kenaikan manfaat yang pertama yakni dari JKK. Apabila ketika bekerja, pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang semula satu anak Rp12 juta, menjadi dua anak total Rp174 juta. Sehingga kenaikannya sebesar 1350 persen.

Kedua, kenaikan manfaat program JKM, perubahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman, dan santunan berkala yang semula hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta. 

Sebelum mengakhiri, Ida berpesan kepada para perusahaan segera daftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek agar mendapat perlindungan ketenagakerjaan.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya