BPJAMSOSTEK Tingkatkan Manfaat JKM dan Berikan Bantuan Beasiswa 

Manfaatnya naik, iurannya tetap sama

Jakarta, IDN Times – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meningkatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pekerja Indonesia. Penambahan manfaat ini dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa harus membayar iuran lebih.

Kenaikan manfaat JKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu.

1. Mari mengenal lebih dalam tentang JKM

BPJAMSOSTEK Tingkatkan Manfaat JKM dan Berikan Bantuan Beasiswa idntimes.com

Jaminan Kematian atau JKM merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Artinya, saat peserta meninggal dunia kepesertaannya di BPJAMSOSTEK tercatat masih aktif.

2. Total manfaat santunan JKM meningkat hingga 75 persen

BPJAMSOSTEK Tingkatkan Manfaat JKM dan Berikan Bantuan Beasiswa IDN Times/BPJAMSOSTEK

Selama ini manfaat JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta. Namun dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat 75 persen menjadi Rp42 juta. Inilah salah satu bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun rinciannya kenaikannya manfaatnya, untuk santunan kematian JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp6 juta menjadi Rp12 juta selama 24 bulan. Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

3. JKM juga memberikan besaran manfaat bantuan beasiswa

BPJAMSOSTEK Tingkatkan Manfaat JKM dan Berikan Bantuan Beasiswa IDN Times/BPJAMSOSTEK

Selain itu, manfaat JKM juga meliputi bantuan beasiswa yang mengalami kenaikan 1350 persen dengan maksimal Rp174 juta, yang diberikan untuk paling banyak 2 orang anak peserta, dengan masa iuran minimal 3 tahun dan besarannya ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta.

Beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir, beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Dengan adanya manfaat beasiswa, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal dunia.

Topik:

  • Ester Ajeng
  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya