Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Instruksi Mendagri bagi Pemda

Percepatan penanganan Covid-19 akan dilakukan

Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof HM Tito Karnavian, PhD mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditandatangani pada 2 April 2020 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

“Instruksi dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I 9), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” ungkap Bahtiar Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan PUM.

1. Pemda diminta mempercepat pengutamaan penggunaan alokasi anggaran

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Instruksi Mendagri bagi Pemdaaapsonline.org

Mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Untuk itu, kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah sebagai berikut:

Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas:

a. Penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan; 

b. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan 

c. Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Menteri ini.

2. Pemda berkoordinasi dengan pemangku kepentingan berikut

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Instruksi Mendagri bagi PemdaIDN Times/Kemendagri

Kedua, melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk :

a. Menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran COVID-19; 

b. Dalam hal masyarakat telanjur mudik, maka kepada masyarakat pemudik yang tiba di daerah tujuan mudik untuk: 

1). Melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (0DP) sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan; dan 

2). Mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pembenan bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan.

c. Memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik;

3. Pemda ikut mengawasi, memastikan, dan memperhatikan hal-hal berikut:

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Instruksi Mendagri bagi PemdaPexels.com/cottonbro

Ketiga, memastikan dan mengawasi:

a. Kecukupan sembako di wilayah masing-masing baik dalam ketersediaan supply dan kelancaran distribusi, dan 

b. Aktivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan (jaga jarak, hand sanitizer, dll).

Keempat, pelaksanaan Instruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (Pertama) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri ini dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam kesempatan yang pertama melalu: Hotline (021) 34832851 atau http://maplog.covid19.kemendagri.go.id dan nomor Whatsapp 081294588283.

Kelima, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama tujuh hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Keenam, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama tujuh hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Ketujuh, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

Kedelapan, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya