Jasa Raharja Beri Santunan bagi Korban Kecelakaan Bus ALS di Tol Merak

Ada 5 orang meninggal dan 4 orang luka-luka

Jakarta, IDN Times - Kecelakaan tragis yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatra (ALS) dengan truk trailer terjadi pada Selasa dini hari (17/3), tepatnya pada pukul 00.20 WIB di Tol Tangerang-Merak Km 94.400/B dari arah Merak menuju ke arah Tangerang-Jawa Barat. 

Sebanyak lima orang penumpang bus ALS meninggal dunia dan empat orang luka-luka yang dirawat di RS Krakatau Medika Cilegon. Terkait dengan kecelakaan bus tersebut, Jasa Raharja langsung bertindak dan memproses santunan korban kecelakaan bus ALS di Tol Merak. 

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, menyampaikan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

1. Penyerahan santunan meninggal dunia diupayakan dapat diselesaikan kurang dari 24 jam

Jasa Raharja Beri Santunan bagi Korban Kecelakaan Bus ALS di Tol MerakIDN Times/Jasa Raharja

Sementara itu, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu bagi setiap korban luka luka. 

Setelah menerima laporan, petugas Jasa Raharja aktif berkoordinasi dengan polisi dan rumah sakit untuk proses pendataan korban/ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak rumah sakit.

“Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban dan memastikan proses penjaminan korban luka-luka di RS Krakatau Medika Cilegon dapat berjalan dengan lancar, sedangkan penyerahan santunan meninggal dunia diupayakan dapat diselesaikan kurang dari 24 jam,” pungkas Amos.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya