Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Truk di Cianjur

Empat orang dikabarkan tewas

Cianjur, IDN Times – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada truk tronton yang melaju dari arah Sukabumi menuju ke arah Cianjur, ketika menempuh jalan lurus menurun dan diduga rem tidak berfungsi sehingga menabrak dua orang pejalan kaki yang berada di bahu jalan. Setelah itu, kendaraan truk tronton terus melaju menabrak empat unit rumah dan truk yang melaju dari arah berlawanan.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu dini hari tanggal 18 April 2020 pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Cianjur–Sukabumi, tepatnya di Kp. Gombong Desa Songgom Kecamatan Gekbrong,  Kabupaten Cianjur. Musibah kecelakaan ini mengakibatkan empat orang tewas, yakni dua orang pengemudi truk dan dua pejalan kaki tersebut.

1. Korban dan masing-masih ahli warisnya mendapat santunan sebesar Rp50 juta

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Truk di CianjurUnsplash.com/Diana Akhmetianova

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

“Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000,” ucap Amos.

2. Saat ini Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, rumah sakit, dan ahli waris sesuai domisili korban

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Truk di CianjurIDN Times/Jasa Raharja

Menindaklanjuti musibah kecelakaan ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Cianjur dan RSUD Cianjur untuk proses pendataan korban dan ahli waris. Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan domisili korban. 

“Saat ini dua korban meninggal yang berdomisili di Kabupaten Cianjur telah diserahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah dan Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, rumah sakit, dan loket kantor Jasa Raharja sesuai domisili korban/ahli waris untuk memastikan proses penyerahan santunan meninggal dunia untuk dua korban lainnya dapat diserahkan pada kesempatan pertama,” kata Amos.

3. Penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal selesai dalam waktu 1 hari 13 jam

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Truk di Cianjurcianjurtoday.com

Sekadar info, sampai dengan Maret tahun 2020, lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat diserahkan santunannya kurang dari dua hari, sehingga apabila di rata-rata penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam. 

“Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tutup Amos.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya