Kemnaker dan BNSP Teken MoU Standar Sertifikasi Pelatihan Kerja di BLK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Binalattas Kemnaker RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tipe 2 atau P2 di Balai Latihan Kerja (BLK).
1. Kemnaker dan BNSP berkomitmen memberikan standar pelatihan sama
Kesepakatan ini menandakan Kemnaker dan BNSP memiliki komitmen terkait skema standar pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi di BLK. Hal ini dilakukan dalam upaya menyamakan standar skema pelaksanaan pelatihan kerja di Indonesia.
“Saya gembira sekarang sudah ada penetapan skema sertifikasi. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kita berkomitmen memberikan jaminan pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan BLK akan mempunyai standar sama yang dibutuhkan dunia kerja,” kata Dirjen Binalattas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, di Kantor BNSP, Jakarta, Kamis (25/6).
2. Program pelatihan Kemnaker dilaksanakan secara offline dan online
Editor’s picks
Dirjen Bambang mengemukakan bahwa pihaknya tidak hanya mengembangkan program pelatihan secara offline, tetapi juga online.
“Ini saya harapkan skema pelatihan secara online ini juga nanti diikuti oleh LSP. Jadi kalau pelatihan di BLK nanti online, sertifikasinya juga online. Ini akan memudahkan kita dalam melakukan tugas-tugas pelatihan dan sertifikasi secara masif,” ujar Bambang.
3. Pelaksanaan pelatihan setelah ada kesepakatan ini dilakukan sama di seluruh daerah
Sementara Kepala BNSP, Kunjung Masehat, mengatakan dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan skema pelaksanaan pelatihan di seluruh daerah dilakukan secara sama. Pelatihan otomotif sepeda di Papua dan Aceh misalnya, dilakukan dengan skema pelaksanaan pelatihan yang sama.
“Dengan penandatangan ini, nantinya skema pelatihan di semua daerah sama, dan dengan menggunakan tiga pendekatan. Bisa dengan pendekatan KKNI, okupasi, atau berupa pendekatan klaster. Kalau selama ini ada standar, tapi dalam pelaksanaannya berbeda. Saya harap setelah ini tidak akan lagi terjadi perbedaan skema pelatihan,” terang Kunjung.
Menurutnya, sertifikasi yang diberikan oleh pihaknya merupakan proses akhir dari sebuah pengakuan. Oleh karena itu, BNSP melalui LSP menjamin terhadap kualitas pelaksanaan sejak pelatihan sampai selesai, yakni saat melakukan skema dan sertifikasi.
Pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan oleh 30 Kepala BLK dan Ketua LSP P2 BLK secara virtual.