Kemnaker dan Stakeholder Segera Persiapkan RPP Atas UU Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja. RPP harus segera ada agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan.
“Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat, lebih baik,” kata Menaker Ida saat menyampaikan sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting ‘Pembahasan Peraturan Pelaksana Substansi Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja’ di Jakarta, Selasa (20/10).
1. Empat RPP turunan dari UU Cipta Kerja
Empat RPP yang dimaksud Menaker Ida adalah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk penyusunan RPP, Menaker Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah,” ucap Menaker Ida.
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Presiden Lebih Pilih Tinggalkan Legacy
2. Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah untuk bersiap diri menjalankan UU Cipta Kerja
Editor’s picks
Dalam penyusunan RPP ini, Kemnaker memastikan keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari Serikat Pekerja/Buruh dan pengusaha.
Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan kepada warga harus berkarakter empat lebih, yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih berintegritas.
“Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan,” ujar Menaker Ida.
3. UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja
Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa metode omnibus law telah diterapkan di banyak negara secara parsial. Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.
“Selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan.UU Cipta Kerja lahir salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut. Ini adalah langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi,” imbuhnya. (CSC)
Baca Juga: Menaker: Salah Satu Concern Kemnaker Adalah Berdayakan Kewirausahaan