Fasilitasi Seputar THR, Kemnaker Sediakan Posko THR secara Online 

Pegawai Mediator Hubungan Industrial kawal pembayaran THR

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa Pegawai Mediator Hubungan Industrial siap mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020. Para Mediator dipastikan stand by bertugas di Pos Komando (Posko) THR Tahun 2020 yang telah disediakan pemerintah.

“Untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan berjalan efektif, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Posko THR secara online. Kami juga telah menyiapkan petugas mediator kami untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam Siaran Pers Kemnaker di Jakarta, Jumat (15/5).

1. Bagi pekerja dan pengusaha yang mempunyai permasalahan terkait THR dapat memanfaatkan Posko THR

Fasilitasi Seputar THR, Kemnaker Sediakan Posko THR secara Online IDN Times/Kemnaker

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjelaskan bahwa mediator hubungan industrial bertugas melakukan mediasi dan berkewajiban memberikan anjuran kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan. Perselisihan sebagaimana dimaksud mencakup perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Selain Posko THR Tahun 2020 yang disediakan Kemnaker secara online, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menyediakan posko serupa.

“Jadi, kami berharap masyarakat, khususnya pekerja/buruh dan pengusaha yang mempunyai permasalahan terkait THR ini dapat memanfaatkan Posko THR yang terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan domisili tempat kerja masing-masing,” kata Haiyani.

2. Dirjen PHI dan Jamsos memastikan pemerintah akan bekerja semaksimal mungkin mengawal pembayaran THR

Fasilitasi Seputar THR, Kemnaker Sediakan Posko THR secara Online Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dirjen PHI dan Jamsos Haiyani menambahkan, jumlah mediator di tingkat pusat dan daerah sebanyak 826 orang mediator, sedangkan jumlah perusahaan sebagai objek pengawasan sebanyak 297.743 perusahaan. Meskipun dari sisi jumlah mediator dan objek pengawasan tidak seimbang, Dirjen PHI dan Jamsos memastikan pemerintah akan bekerja semaksimal mungkin mengawal pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.

“Jadi, jangan takut untuk konsultasi ataupun mengadu. Kami, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasti hadir mengawal pembayaran THR,” tegasnya.

3. Kemnaker juga menyediakan Posko Pengaduan THR Tahun 2020 secara online

Fasilitasi Seputar THR, Kemnaker Sediakan Posko THR secara Online IDN Times/Kemnaker

Sebagai informasi tambahan, di tengah pandemik Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini bertujuan memastikan terlaksananya pembayaran pekerja/buruh tetap mendapatkan THR jelang hari raya keagamaan, serta memastikan dunia usaha tetap berjalan.

“Semangat surat edaran ini adalah mendorong dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh manakala perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu. Tentunya dengan landasan iktikad baik bersama, dilandasi adanya laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, serta saling percaya satu sama lain,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos.

Untuk memastikan SE THR berjalan efektif, Kemnaker juga telah menyediakan Posko Pengaduan THR Tahun 2020 secara online. Posko ini dapat diakses melalui situs web www.kemnaker.go.id. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga telah menyediakan posko serupa untuk mengawal pembayaran THR tahun 2020 berjalan efektif.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya