Kemnaker Terus Libatkan Korban PHK Terkait Penyemprotan Disinfektan

Korban PHK juga akan mendapatkan insentif

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melibatkan para pekerja/karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penyemprotan disinfektan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Pulogadung.

“Kegiatan ini selain untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di perusahaan, juga sebagai bentuk pemberdayaan teman-teman ter-PHK agar kembali produktif dan mendapatkan tambahan penghasilan," ujar Plt Dirjen Binwasnaker & K3 Iswandi Hari saat meninjau penyemprotan disinfektan di PT Martina Berto, Jakarta, Kamis (2/4).

1. Kemnaker memodifikasi program padat karya bagi pekerja yang ter-PHK maupun terdampak Covid-19

Kemnaker Terus Libatkan Korban PHK Terkait Penyemprotan DisinfektanIDN Times/Kemnaker

Lebih lanjut, terkait pemberdayaan pekerja yang telah ter-PHK, Iswandi menyampaikan saat ini Kemnaker telah melakukan modifikasi beberapa program di Kemnaker, salah satunya program padat karya yang diarahkan bagi pekerja korban PHK dan para pekerja yang terdampak Covid-19. 

Modifikasi ini telah disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat atau yang dikenal dengan istilah pengembangan padat karya berbasis sumber daya lokal.

2. Bagi para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan insentif ketika melakukan penyemprotan disinfektan

Kemnaker Terus Libatkan Korban PHK Terkait Penyemprotan DisinfektanIDN Times/Kemnaker

Iswandi juga mengatakan, bagi para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan insentif ketika bekerja melakukan penyemprotan disinfektan, serta sebelum bekerja mereka akan dilatih terlebih dahulu dan dilengkapi alat pelindung diri (APD), dan juga didampingi instruktur profesional. 

3. Libatkan para pekerja ter-PHK dalam melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja

Kemnaker Terus Libatkan Korban PHK Terkait Penyemprotan DisinfektanIDN Times/Kemnaker

Sementara itu, Kemnaker juga terus mengajak perusahaan agar terlibat aktif dalam melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja guna memberikan ketenangan kepada pekerja dan nyaman dalam bekerja. 

Akan tetapi, dalam melakukan penyemprotan disinfektan diharapkan agar mengedepankan pemberdayaan pekerja korban PHK dan para pekerja yang terdampak virus corona (Covid-19).

“Kita dorong peran dan komitmen dari dunia usaha dalam menerapkan pelaksanaan K3 serta melibatkan para pekerja ter-PHK dalam melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja,” kata Iswandi.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya