Menaker: Pemerintah Komitmen Benahi Tata Kelola Pelindungan ABK Indonesia

Pelindungan PMI cakup sebelum, selama, dan setelah bekerja

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, persoalan anak buah kapal (ABK) Indonesia selama ini terjadi dimulai dari proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, proses rekrutmen dan pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi, proses pelatihan calon awak kapal, serta proses pengawasannya. Menanggapi problem tersebut, Menaker mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen membenahi persoalan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Indonesia.

“Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan. Kita juga lakukan evaluasi dan langkah-langkah pembenahan agar dampak masalah yang ditimbulkan nantinya pada saat mereka bekerja di atas kapal dapat diminimalisir secara signifikan,” ujar Menaker Ida saat memberikan sambutan pada Peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing melalui konferensi video, Kamis, (18/6).

1. PMI dilindungi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi

Menaker: Pemerintah Komitmen Benahi Tata Kelola Pelindungan ABK IndonesiaDok. IDN Times/istimewa

Menaker Ida juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara jelas menyatakan bahwa awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari PMI. Pelindungan PMI mencakup pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Menurut Menaker, pekerja migran Indonesia juga dilindungi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi.

2. Masih ada kekerasan, perbudakan modern di laut, serta hak-hak PMI yang dilanggar

Menaker: Pemerintah Komitmen Benahi Tata Kelola Pelindungan ABK IndonesiaIlustrasi (Dok. IDN Times/istimewa)

UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru tersebut, tambah Menaker, telah merumuskan dan melindungi hak dan kewajiban PMI beserta keluarganya. Namun, ia mengakui bahwa dalam kenyataannya, masih terjadi kekerasan dan perbudakan modern di laut serta masih banyak hak-hak PMI berikut keluarganya yang dilanggar.

3. Pendayagunaan potensi laut nasional mutlak dilakukan untuk kepentingan bersama

Menaker: Pemerintah Komitmen Benahi Tata Kelola Pelindungan ABK Indonesiaearthfirstjournal.org

Dalam rangka mewujudkan tata kelola penempatan awak kapal migran yang lebih baik, Menaker Ida berpandangan pendayagunaan potensi laut nasional beserta isi yang terkandung di dalamnya mutlak dilakukan untuk kepentingan bersama, sehingga laut Indonesia dapat dimanfaatkan oleh rakyatnya sendiri.

“(Dengan demikian), ke depannya para nelayan ataupun awak kapal perikanan kita tidak lagi hanya bekerja di kapal asing, tapi juga kapal Indonesia yang baik,” pungkasnya.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya