Lolos Hukuman Mati, Menaker Jemput Kepulangan Etty di Bandara Soetta

Etty sebelumnya dituntut hukuman mati (kisas)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menjemput kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Etty binti Toyib, pukul 16.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, Senin (6/7).

“Saya nanti sore jemput Bu Etty di bandara. Doakan Bu Etty sampai Indonesia dan rumahnya dengan selamat,” ujar Menaker Ida. 

1. Kemnaker selalu berkomitmen melindungi PMI

Lolos Hukuman Mati, Menaker Jemput Kepulangan Etty di Bandara SoettaIDN Times/Kemnaker

Menaker Ida mengaku senang dengan pembebasan dan kepulangan Etty. Menurutnya, Etty sebagai WNI sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan dari negara.

“Pemerintah, khususnya Kemnaker selalu berkomitmen melindungi PMI. Kami bertanggung jawab atas keselamatan PMI,” tuturnya.

2. Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan

Lolos Hukuman Mati, Menaker Jemput Kepulangan Etty di Bandara SoettaPoster yang menuntut agar Saudi menghentikan praktik hukuman mati (IDN Times/Dimas)

Sebagaimana diketahui, Etty binti Toyyib merupakan PMI asal Majalengka, Jawa Barat, yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar. Etty Toyyib merupakan PMI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Etty dituduh meracuni sang majikan. 

Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati (kisas) dan pengadilan memutuskan hukuman mati (kisas). Hukuman mati kisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi, dengan cara diberi racun.

3. Diat berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban

Lolos Hukuman Mati, Menaker Jemput Kepulangan Etty di Bandara Soettagoogle.com

Mulanya, ahli waris majikannya meminta diat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun, setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp15,2 miliar.

Diat atau uang denda sebesar 4 juta riyal berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban. Dana tersebut merupakan hasil ‘tabarru' atau sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq, dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangan dananya dilakukan sejak 2018.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya