Menaker Minta Pastikan Pekerja Aman Saat Pandemik Covid-19 

Hal itu ditekankan kepada pengawas ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah memastikan pekerja/buruh saat pendemik Covid-19 dapat bekerja dengan aman dan nyaman di lingkungan kerjanya masing-masing. 

Untuk itu pengawas ketenagakerjaan harus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, serta kepatuhan para pelaku usaha dalam menerapkan norma ketenagakerjaan melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran dan deteksi dini, serta penegakan norma-norma ketenagakerjaan.

“Dunia usaha harus tetap berjalan, namun para pekerja juga harus dipastikan aman. Di sinilah pentingnya peran pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memastikan pelindungan terhadap pekerja di tengah pandemik Covid-19,“ ujar Menaker Ida dalam Webinar bertema “Dinamika Kepatuhan Penerapan Norma Ketenagakerjaan Era New Normal Pasca Covid19” yang diselenggarakan Forum Kader Norma Ketenagakerjaan Nasional (FKNKN) di Jakarta, Senin (15/6).

1. Kolaborasi pengawas ketenagakerjaan dan kader norma harus menciptakan situasi kerja kondusif

Menaker Minta Pastikan Pekerja Aman Saat Pandemik Covid-19 unsplash.com/Priscilla Du Preez

Menteri Ida juga meminta pengawas ketenagakerjaan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan kader Norma Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan mengingat keberadaan kader-kader tersebut menjadi mitra strategis dalam membantu memastikan ditaatinya norma-norma kerja di perusahaan.

“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan kader norma harus menciptakan situasi kerja yang kondusif, di mana perusahaan tetap produktif, dan hak-hak pekerja juga terlindungi,“ ujar Menaker Ida didampingi Plt Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Iswandi Hari.

2. Inovasi pengawasan bisa menjadi solusi meringankan kerja pengawasan

Menaker Minta Pastikan Pekerja Aman Saat Pandemik Covid-19 pixabay/Free-Photos

Dalam hal pengawasan ketenagakerjaan, Menaker mengakui selalu dihadapkan tantangan klasik, yakni jumlah pengawas ketenagakerjaan yang belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang menjadi objek pengawasan. 

“Inovasi pengawasan dengan menggunakan piranti teknologi informasi bisa menjadi solusi meringankan kerja pengawasan yang lebih optimal dan lebih memudahkan partisipasi publik dalam pengawasan norma kerja,“ katanya.

3. Berikut kewajiban pengawas ketenagakerjaan

Menteri Ida mengungkapkan jumlah perusahaan berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan mencapai 252.880 perusahaan dengan total tenaga kerja sebesar 13.138.048 orang. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Permen Ketenagakerjaan No 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri ketenagakerjaan No 33 Tahun 2016, seorang pengawas ketenagakerjaan wajib memeriksa paling sedikit lima perusahaan setiap bulan atau 60 perusahaan dalam satu tahun. 

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini yang hanya sekitar 1.574 orang, pengawas hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9 persen dari jumlah perusahaan,“ katanya.

Webinar dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Periode (2005–2009) Erman Suparno; Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E Ilyas Lubis, Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Ghasmahadi; dan Ketua FKNKN Hari Wijaya dan jajarannya.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya